JAMBI – Fenomena kepala daerah yang terjerat kasus korupsi seolah menjadi berita pengulang yang tak kunjung usai. Pola pelanggaran yang dilakukan pun hampir seragam: jual beli jabatan, setoran proyek, dan penerimaan gratifikasi. Tiga instrumen ini kini dianggap sebagai “zona merah” yang menjerat integritas para pemimpin daerah di Indonesia.
Ketiganya membentuk siklus yang merusak tatanan pemerintahan dan pelayanan publik.
1. Jabatan sebagai Komoditas Dagang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik jual beli jabatan menjadi pintu pertama kerusakan birokrasi. Meski sistem open bidding (lelang jabatan) telah diterapkan, dalam banyak kasus, proses ini hanyalah prosedur administratif untuk melegitimasi sosok yang sudah “membayar” atau berkomitmen secara finansial kepada kepala daerah.
Meskipun sistem seleksi jabatan pimpinan tinggi (SJPT) sudah diatur secara terbuka, praktiknya sering kali hanya menjadi formalitas.
Motif utamanya jelas: mengumpulkan kembali modal politik yang habis saat masa kampanye. Ketika jabatan eselon diperjualbelikan, profesionalisme runtuh, karena pejabat yang terpilih bukan berdasarkan kompetensi, melainkan loyalitas materi.
2. Proyek Infrastruktur: Sapi Perah Anggaran
Ini adalah jenis korupsi yang paling umum ditemukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Fee proyek atau “ijon” proyek tetap menjadi primadona ladang korupsi. Para rekanan atau kontraktor seringkali diwajibkan menyetor komitmen fee berkisar 5 hingga 15 persen dari nilai kontrak untuk mendapatkan pekerjaan di dinas-dinas basah.
Modus ini sangat sistematis karena seringkali dirancang sejak tahap perencanaan anggaran hingga pengaturan lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Akibatnya, kualitas infrastruktur di daerah seringkali rendah karena anggaran yang seharusnya untuk fisik bangunan telah terpotong di awal untuk “upeti” penguasa.
3. Gratifikasi: Budaya Balas Budi yang Menjerat
Gratifikasi sering menjadi “pintu masuk” bagi pelanggaran yang lebih besar. Gratifikasi sering menjadi dalih bagi kepala daerah sebagai bentuk “terima kasih” atau hadiah dari pihak ketiga. Namun, dalam kacamata hukum, pemberian ini merupakan suap terselubung jika terkait dengan kewenangan jabatan.
Kurangnya ketegasan dalam melaporkan hadiah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat pemberian-pemberian kecil ini menumpuk menjadi gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang akhirnya berujung pada jeruji besi.
- Biaya Politik Tinggi: Biaya untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah (mahar politik, saksi, dan kampanye) seringkali jauh melampaui total gaji resmi yang akan diterima selama menjabat.
- Lemahnya Pengawasan Internal: Inspektorat di daerah sering kali enggan atau takut mengawasi atasannya sendiri (Bupati/Walikota).
- Relasi Kuasa dengan Pengusaha: Ketergantungan kepala daerah pada penyandang dana (cukong) saat kampanye menciptakan utang budi yang dibayar melalui konsesi proyek setelah menjabat.
- Digitalisasi Birokrasi: Memperkuat implementasi e-planning, e-budgeting, dan e-procurement untuk meminimalisir interaksi tatap muka.
- Penguatan APIP: Meningkatkan independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar tidak bisa diintervensi oleh kepala daerah.
- Sistem Merit: Penerapan Manajemen ASN berbasis sistem merit melalui pengawasan ketat dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
- Reformasi Pembiayaan Partai: Mengevaluasi sistem pendanaan partai politik untuk mengurangi ketergantungan pada dana-dana ilegal.
Catatatan : “Tulisan ini merupakan sebuah ungkapan analisis terhadap berbagai kasus yang menjerat kepala daerah berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, dan tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan pihak manapun.”
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal






