UNJA Buka 233 Formasi CPNS & PPPK Lulusan S3, S2, S1 dan DIII, Cek Formasi yang Dibutuhkan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 30 September 2023 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universitas Jambi, Prof. Drs. H. Sutrisno, M.Sc.,Ph.D dalam Prosesi Wisuda. FOTO : Humas UNJA

Rektor Universitas Jambi, Prof. Drs. H. Sutrisno, M.Sc.,Ph.D dalam Prosesi Wisuda. FOTO : Humas UNJA

JAMBI – Universitas Jambi (UNJA) resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk lulusan S3,S2,S1, dan DIII pada Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023.

Mengutip situs resmi UNJA, jumlah formasi dibutuhkan sebanyak 233 Asisten Ahli-Dosen dan 81 Lektor-Dosen untuk CPNS. Kemudian 31 Asisten Ahli-Dosen, 3 Lektor-Dosen, 3 Ahli Pertama, 17 Nakes Klinik UNJA SMART dan 1 PPPK Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur untuk PPPK.

Pendaftaran telah dibuka sejak 27 September 2023 dan berakhir pada 9 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut Tata Cara Pendaftaran:

  • Membuka portal resmi https://sscasn.bkn.go.id
  • Membuat atau mendaftar akun
  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
  • Melengkapi data diri dengan teliti dan benar
  • Memilih jenis seleksi CPNS atau PPPK Tenaga Teknis /PPPK Tenaga Kesehatan
  • Memilih instansi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilanjutkan dengan mengisi isian yang diperlukan
  • Mengisi riwayat pekerjaan dan/atau riwayat penulisan ilmiah, jika ada
  • Mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli
  • Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com.
  • Pastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca
  • Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Pengumuman lengkap terkait formasi, persyaratan, dan jadwal lebih lanjut dapat dilihat pada 2 tautan di bawah ini.

Download (PDF, Unknown)

Download (PDF, Unknown)

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: unja.ac.id

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

39 Cut and Fill; Jadi Tantangan Pemkab Tanjab Barat Tuntaskan 134 Gerai KDKMP?
OTT Kepala Daerah, Menguak Tabir “Jabatan ASN” Bukan Lagi Lahir dari Kompetensi dan Pengabdian, Tapi Gadaian Integritas
Simpang Siur Soal Gaji ke-13 ASN 2026: Begini Kata Menkeu
Skandal Gratifikasi Jual Beli Jabatan Masih Jadi Jalan Tol Kepala Daerah Menuju KPK
Menakar Plus Minus Bermunculan Cakada Tanjab Barat 2029 di Etalase Politik Media Sosial
LKPJ 2025 Tanjab Barat: Tujuh Fraksi DPRD Beri Lampu Hijau untuk Dibahas Lebih Lanjut
30% UU HKPD Bukan Harga Mati, PPPK Tak Perlu Cemas! Kuncinya Kepala Daerah Harus Berani
Kasus Korupsi PDAM Tirta Pengabuan, Mantan Dirut dan Dua Lainnya Resmi Ditahan
Berita ini 474 kali dibaca
DISCEALMER : Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Lintastungkal tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:43 WIB

39 Cut and Fill; Jadi Tantangan Pemkab Tanjab Barat Tuntaskan 134 Gerai KDKMP?

Minggu, 12 April 2026 - 07:48 WIB

OTT Kepala Daerah, Menguak Tabir “Jabatan ASN” Bukan Lagi Lahir dari Kompetensi dan Pengabdian, Tapi Gadaian Integritas

Minggu, 12 April 2026 - 00:46 WIB

Simpang Siur Soal Gaji ke-13 ASN 2026: Begini Kata Menkeu

Sabtu, 11 April 2026 - 08:03 WIB

Skandal Gratifikasi Jual Beli Jabatan Masih Jadi Jalan Tol Kepala Daerah Menuju KPK

Rabu, 8 April 2026 - 19:21 WIB

Menakar Plus Minus Bermunculan Cakada Tanjab Barat 2029 di Etalase Politik Media Sosial

Berita Terbaru