UNJA Buka 233 Formasi CPNS & PPPK Lulusan S3, S2, S1 dan DIII, Cek Formasi yang Dibutuhkan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 30 September 2023 - 01:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universitas Jambi, Prof. Drs. H. Sutrisno, M.Sc.,Ph.D dalam Prosesi Wisuda. FOTO : Humas UNJA

Rektor Universitas Jambi, Prof. Drs. H. Sutrisno, M.Sc.,Ph.D dalam Prosesi Wisuda. FOTO : Humas UNJA

JAMBI – Universitas Jambi (UNJA) resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk lulusan S3,S2,S1, dan DIII pada Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023.

Mengutip situs resmi UNJA, jumlah formasi dibutuhkan sebanyak 233 Asisten Ahli-Dosen dan 81 Lektor-Dosen untuk CPNS. Kemudian 31 Asisten Ahli-Dosen, 3 Lektor-Dosen, 3 Ahli Pertama, 17 Nakes Klinik UNJA SMART dan 1 PPPK Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur untuk PPPK.

Pendaftaran telah dibuka sejak 27 September 2023 dan berakhir pada 9 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut Tata Cara Pendaftaran:

  • Membuka portal resmi https://sscasn.bkn.go.id
  • Membuat atau mendaftar akun
  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
  • Melengkapi data diri dengan teliti dan benar
  • Memilih jenis seleksi CPNS atau PPPK Tenaga Teknis /PPPK Tenaga Kesehatan
  • Memilih instansi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilanjutkan dengan mengisi isian yang diperlukan
  • Mengisi riwayat pekerjaan dan/atau riwayat penulisan ilmiah, jika ada
  • Mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli
  • Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com.
  • Pastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca
  • Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Pengumuman lengkap terkait formasi, persyaratan, dan jadwal lebih lanjut dapat dilihat pada 2 tautan di bawah ini.

Download (PDF, Unknown)

Download (PDF, Unknown)

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: unja.ac.id

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berubah: Bukan Lagi 1 Tahun, Kini 5 Tahun
Sengketa Lahan Taman Raja Belum Tuntas, Wabup Katamso Instruksikan BPN Cek Batas dan Minta Pihak Bersengketa Buka Dokumen
Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!
Rasio Elektrifikasi Belum 100%, Wabup Tanjab Barat Datangi Kementerian ESDM Demi 25 Desa Ini
DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Desak Optimalisasi Peran Perusahaan Atasi Karhutla
Arwin Agus Resmi Jabat Direktur RSUD KH Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Lantik Sejumlah Pejabat
Bupati Anwar Sadat Perintahkan PT Pelda Segera Bertindak, Tanggul Jebol Harus Diperbaiki
ISPU Buruk, Disdik Jambi Perpanjang Sekolah Daring SMA/SMK di 4 Daerah hingga 9 September 2026
Berita ini 488 kali dibaca
DISCEALMER : Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Lintastungkal tidak terlibat dalam materi konten ini.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berubah: Bukan Lagi 1 Tahun, Kini 5 Tahun

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Sengketa Lahan Taman Raja Belum Tuntas, Wabup Katamso Instruksikan BPN Cek Batas dan Minta Pihak Bersengketa Buka Dokumen

Rabu, 30 September 2026 - 18:23 WIB

Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!

Senin, 28 September 2026 - 17:30 WIB

Rasio Elektrifikasi Belum 100%, Wabup Tanjab Barat Datangi Kementerian ESDM Demi 25 Desa Ini

Jumat, 18 September 2026 - 20:02 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Desak Optimalisasi Peran Perusahaan Atasi Karhutla

Berita Terbaru