“Jika sebelum e-VoA kita datang ke Bank terus bayar untuk dapat resit terus datang ke Imigrasi baru ditempel stiker. Sekarang tidak seperti itu lagi,” katanya.
Imigrasi berkontribusi secara nyata melalui kebijakan e-VoA, mendukung dunia pariwisata, meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja, dengan cara menarik wisatawan atau kalangan atas dari berbagai mancanegara, global talent, pebisnis elit dunia, untuk datang dan mengembangkan bisnis di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
e-VoA yang pengajuannya saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi, bisa cash plus tidak perlu antri. Dan saat ini orang asing bisa mengajukan e-VoA melalui website https://molina.imigrasi.go.id.
Yusuf menyebutkan jika e-VoA hanya diperuntukkan 86 Negara saja. Intinya bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pembayaran E-VoA bisa secara online menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB. Dengan arahan yang ada di website resmi Direktorat jendral keimigrasian http://molina.imigrasi.go.id,” pungkasnya.(Bas)