Wabup Tanjab Barat : Produk Desa Harus Memperhatikan Regulasi Undang-Undang

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat H. Hairan, SH didampingi Peltu Kadis PMD H. Mulyadi saat menutup kegiatan pembinaan Kapasitas Aparatur Desa. FOTO : Prokopim

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat H. Hairan, SH didampingi Peltu Kadis PMD H. Mulyadi saat menutup kegiatan pembinaan Kapasitas Aparatur Desa. FOTO : Prokopim

KUALA TUNGKALWakil Bupati Tanjung Jabung Barat Jambi H Hairan, SH menutup secara langsung kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 di Hotel Rivoli Kuala Tungkal, Rabu (15/3/23).

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan mengungkapkan, dengan besarnya tanggungjawab yang ada di Desa, besarnya dana yang dikelola oleh Desa tentu harus dibuat regulasi yang memang terinci dan terarah.

Pelatihan yang didapat oleh Kasi Pemerintahan Desa dalam peningkatan kapasitas Aparatur Desa diharapkan setiap pembuatan suatu produk harus melalui perencanaan dan perancangan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap peraturan yang ada di Desa kata Hairan, Pemerintah Desa harus menelaah atau melihat aturan yang ada diatasnya, regulasi Undang- Undang yang lebih tinggi.

” Kita ingatkan setiap Produk yang dikeluarkan oleh Desa harus menelaah dan melihat aturan ke atas, regulasi Undang-Undang. Agar produk itu tidak cacat hukum dan bisa diterima oleh Masyarakat,” tegasnya.

Didampingi Peltu Kadis PMD Tanjung Jabung Barat H. Mulyadi, Wakil Bupati H. Hairan menyampaikan, hari ini gelombang pertama pelatihan diikuti 57 peserta.

” Insya Allah nantinya akan dilaksanakan lagi untuk gelombang kedua degan jumlah peserta yang sama,” ungkapnya singkat.(Bas)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Hari Kartini, Pertamina Perkuat Fondasi 3.489 Wirausaha Perempuan Melalui PFpreneur
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Minggu, 26 April 2026 - 07:12 WIB

Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja

Sabtu, 25 April 2026 - 14:56 WIB

Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata

Berita Terbaru