Waduh, Ratusan ASN Kena Sanksi Langgar Netralitas Pilkada 2020

- Editor

Jumat, 13 November 2020 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ilustrasi ASN Tengah Mengikuti Apel

FOTO : Ilustrasi ASN Tengah Mengikuti Apel

KUALA TUNGKAL – Sebanyak 362 Aparatur Sipil Negara (ASN) sanksi. Karena dinilai melanggar netralitas pada Pilkada Serentak Tahun 2020 per 5 November 2020.

“Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kita jaga sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru sepertibdikutip dari laman Kompas.com, Kamis (12/10/20).

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Bambang Hari Samasto menyebutkan, netralitas ASN menjadi prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang menekankan, tak boleh ada persepsi tidak masalah jika PNS melanggar netralitas.

“Penjatuhan sanksi dianggap cara efektif agar pelanggaran netralitas oleh PNS dapat diminimalisir,” kata dia.

BACA JUGA :  23 Narapidana di Lapas Jambi Terima Remisi Khusus Waisak

Data pelanggar netralitas ASN lainnya menyebutkan, sebanyak 827 ASN telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

Selain itu, sebanyak 606 ASN yang melanggar, telah mendapatkan rekomendasi dari KASN.

Adapun, 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir.

Berikut 5 top instansi dengan kategori pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapatkan rekomendasi KASN:

56 ASN untuk Kabupaten Purbalingga.
33 ASN untuk Kabupaten Wakatobi.
24 ASN untuk Kabupaten Bima.
23 ASN untuk Kabupaten Halmahera Selatan.
21 ASN untuk Kabupaten Kediri.

Sementara, 5 top jabatan ASN kategori pelanggaran dan mendapatkan rekomendasi dari KASN terdiri dari

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

25,7 persen Jabatan Fungsional.
22,8 persen Jabatan Pimpinan Tinggi.
14,6 persen Administrator.
12,9 persen Pelaksana.
11,5 persen Camat/Lurah

Adapun sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir sebagai berikut.

4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan.
4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru.
2 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang.
28 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar.
3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya.
7 ASN untuk wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar
ASN untuk wilayah kerja Kanreg IX BKN Jayapura.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Perkara Korupsi ADD dan DD Tanjung Benanak, JPU Kejari Tanjabbar Periksa Saksi
Kapolda Jambi Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi
Gelar Walimatus Safar Haji, Danrem 042/Gapu dan Istri Akan Tunaikan Rukun Islam Kelima
Imbas Pupuk Mahal, Produksi Sawit Petani di Tanjab Barat Turun Drastis
Besok, 367 CJH Tanjab Barat akan Menumpangi 9 Bus Menuju Asrama Haji Kota Jambi
Lepas 367 CJH, Pesan Bupati Tanjabbar : Jamaah Selalu Jaga Kesehatan
Delapan Nama Masih Bersaing Untuk Jadi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2023-2028
Rumah Kebangsaan untuk Jambi Aman dan Damai, Gubenur Apresiasi Dit Intelkam
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 April 2023 - 12:52 WIB

Temukan Perhiasan yang Cocok untuk Kulit Anda di Promo Bulan Mei Blibli!

Rabu, 15 Februari 2023 - 11:33 WIB

Cara Penggunaan Parfum Yang Tepat, Jangan Asal Semprot!

Sabtu, 21 Januari 2023 - 17:58 WIB

Cara Merawat Dress dengan Payet Supaya Lebih Awet

Rabu, 30 November 2022 - 00:26 WIB

Selain Tren Kecantikan dan Influencer Terfavorit, ZAP Beauty Index 2023 Akan Kupas Tipe Pria Idaman Wanita

Selasa, 4 Oktober 2022 - 14:37 WIB

5 Kelebihan Jam Tangan Casio yang Undang Banyak Peminat

Berita Terbaru

23 Narapidana di Lapas Jambi terima Remisi Khusus Waisak. FOTO : Humas

Provinsi Jambi

23 Narapidana di Lapas Jambi Terima Remisi Khusus Waisak

Senin, 5 Jun 2023 - 12:44 WIB