YTUBE
THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair? Ini Penjelasannya Ini Nama Pejabat yang Lulus Administrasi Seleksi Terbuka 4 Kepala OPD Pemkot Jambi Tiga Pelaku Terlibat Penganiayaan Wartawan di Jambi Menyerahkan Diri Polisi Cuti Bersama Lebaran 2023 Ditambah, Asyik Bisa Lebih Lama Liburan Bersama Cucu Ini 9 Poin Himbauan Bupati Tanjab Barat Terkait Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 4 Maret 2023 - 12:26 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat Audiensi ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI

DOK. Wakil Bupati Tanjab Barat Audiensi ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI. FOTO : DokPim

DOK. Wakil Bupati Tanjab Barat Audiensi ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI. FOTO : DokPim

JAKARTA – Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat H. Hairan SH, melakukan kunjungan dalam rangka silaturahmi sekaligus Audensi bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama di Jakarta, Jum’at (3/3/23).

Kunjungan Wabup Hairan tersebut disambut baik oleh Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Ahmad Abdullah, S.Ag., M.A.P.

Usai audensi, H. Hairan menjelaskan bahwa lamanya masa tunggu antrian haji disebabkan bilangan pembagi daftar tunggunya berdasarkan pada kuota haji setiap tahunnya.

BACA JUGA :  Jalan Tembesi ke Koto Boyo Rusak, Dirlantas Polda Jambi : Angkutan Batu Bara Kami Nyatakan Dihentikan Mobilisasinya

“Kita hanya mendapat kuota 50 persen saja, semakin berkurang kuota yang ditetapkan, maka semakin lama pula masa tunggunya. Kedepan untuk Tahun 2023 pemberangkatannya hingga 100 persen,” jelasnya.

“Jika kuota pemberangkatan jemaah haji kita mencapai 100 persen, dengan otomatis ruang tunggu nya nanti hilang 50 persen juga. Saat ini masa tunggu kita 32 tahun, Insya Allah kedepannya menjadi 15 atau 17 tahun,” ujar wabup.

BACA JUGA :  Ini 9 Poin Himbauan Bupati Tanjab Barat Terkait Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah

Lebih lanjut, H. Hairan juga menyampaikan bahwa pada Tahun 2023 untuk aturan pembatasan usia akan ditiadakan, yang mana semula hanya jemaah dengan usia dibawah 65 Tahun yang diperbolehkan. (*/red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kunjungan Tatap Muka di Lapas Tungkal akan Diberlakukan Simak Ketentuannya

Tanjab Barat

Wamenaker Periksa Keselamatan Kerja Hingga Ketenagakerjaan PetroChina

Tanjab Barat

Ratusan Jama’ah Padati Acara Haul Syekh Abdul Qadir Al Jilani di Parit Deli

Tanjab Barat

Bupati Safrial Dampingi Pjs Gubernur Jambi dan Danrem Tinjau Gudang Logistik KPU Tanjab Barat

Tanjab Barat

Hadapi Zona Merah, Warga Ilir Bersama Bangkit Melawan Covid Dikawal Tim Pelangi Polres Tanjabbar

Tanjab Barat

Dinkes Tanjab Barat Gelar Pelatihan Aplikasi SILACAK C-19 bagi Puskermas, Babinsa dan BKTM

Covid-19

Satu ASN di Tanjabbar Dinyatakan Positif COVID-19

Advetorial

Pabanrim Polres Tanjab Barat Gelar Pemeriksaan Administrasi Terhadap 124 Peserta Casis Bintara Polri 2020