MERANGIN – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah kembali bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Jambi, Kamis (12/2/26). Selama tujuh jam penyisiran, penyidik menyita tumpukan dokumen anggaran hingga telepon seluler milik pejabat setempat.
Penggeledahan ini merupakan langkah progresif jaksa untuk mengusut dugaan penyimpangan dana rutin di Sekretariat DPRD Merangin selama periode 2019–2024.
Buntut Temuan Rp1,8 Miliar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengendus adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran. Temuan tersebut mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh pihak sekretariat.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyatakan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan setelah tim jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup pada tahap penyelidikan.
“Kami mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara korupsi ini. Fokusnya adalah pada tata kelola anggaran selama lima tahun terakhir,” ujar Noly di lokasi kejadian.
Berdasarkan konstruksi kasusnya, para terduga pelaku dalam kasus ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menyisir Jejak Digital
Pantauan di lapangan menunjukkan penyidik memasuki gedung sejak pagi hari sekira pukul 10.00 WIB. Ruang bagian keuangan dan ruang kerja pimpinan menjadi sasaran utama pemeriksaan. Petugas tampak keluar membawa beberapa boks kontainer berisi dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) dan aset elektronik.
Selain dokumen fisik, penyitaan telepon seluler (HP) milik sejumlah pejabat menjadi poin krusial. Penyidik disinyalir tengah menelusuri jejak digital komunikasi dan aliran dana yang berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini.
Komitmen Penegakan Hukum
Tindakan pro justitia ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam membersihkan lembaga legislatif dari praktik rasuah. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan secara resmi, penggeledahan ini menandakan status perkara telah naik ke tahap penyidikan umum.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Kejati Jambi untuk dianalisis oleh tim ahli digital forensik dan auditor keuangan. Masyarakat Merangin kini menanti transparansi penuh atas penggunaan uang rakyat yang selama ini dikelola di bawah atap gedung perwakilan mereka.
Sorotan Aktivis Anti-Korupsi
Menanggapi penggeledahan tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Jambi, Ahmad Salim, menilai tindakan Kejati Jambi sebagai sinyal keras bagi pejabat daerah.
“Penggeledahan selama tujuh jam dan penyitaan HP menunjukkan jaksa tidak hanya mengejar bukti administratif, tapi juga bukti komunikasi atau ‘deal-deal’ di balik layar. Jika temuan BPK Rp1,8 miliar ini tidak segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Jambi akan dipertaruhkan,” ujar Ahmad.
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal











