8.389 PHK dalam Tiga Bulan: Saatnya Indonesia Membicarakan Kembali Soal Perlindungan Keluarga

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemas Achmad Yani Aziz.
Ia adalah narasumber dalam artikel ini, seorang praktisi senior industri asuransi yang saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Best Pialang Asuransi Proteksi. (FOTO : Dok. Istemewa/LintasTungkal)

Kemas Achmad Yani Aziz. Ia adalah narasumber dalam artikel ini, seorang praktisi senior industri asuransi yang saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Best Pialang Asuransi Proteksi. (FOTO : Dok. Istemewa/LintasTungkal)

Akar Persoalan: Penetrasi Asuransi yang Rendah

Salah satu indikator yang paling menggambarkan rapuhnya pondasi finansial keluarga Indonesia adalah rendahnya tingkat penetrasi asuransi. Data Otoritas Jasa Keuangan per Februari 2026 menunjukkan total premi asuransi jiwa hanya tumbuh 0,12 persen secara tahunan, mencapai Rp32,39 triliun. Pertumbuhan yang nyaris stagnan ini, menurut OJK, mengindikasikan industri asuransi nasional belum berhasil menjangkau lapisan masyarakat yang justru paling membutuhkan perlindungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tingkat penetrasi asuransi Indonesia terhadap Produk Domestik Berto masih berada di kisaran 2 hingga 3 persen, jauh di bawah Malaysia dan Thailand yang sudah menyentuh 5 persen. Hanya sekitar tiga dari sepuluh penduduk Indonesia yang memiliki perlindungan asuransi di luar BPJS Kesehatan.

Kemas menilai akar persoalannya bukan terletak pada produk asuransi itu sendiri, melainkan pada cara industri dan masyarakat berkomunikasi selama ini. “Indonesia tidak kekurangan calon nasabah. Indonesia kekurangan saluran yang dipercaya. Banyak orang ingin melindungi keluarganya, tetapi mereka tidak tahu harus bertanya kepada siapa, takut ditipu, atau bingung membaca kontrak yang penuh istilah asing. Itu masalah komunikasi, bukan masalah produk,” katanya.

Ia menggambarkan situasi yang umum terjadi: seorang ayah ingin membeli proteksi kesehatan untuk anaknya, tetapi setelah bertemu agen, ia justru bingung karena diajak bicara tentang investasi, premi tunggal, dan istilah-istilah yang asing. Akhirnya keputusan ditunda, dan ketika anak benar-benar sakit dengan biaya rumah sakit puluhan juta, keluarga itu harus meminjam atau menjual aset.

Konsekuensi dari ketidaktersediaan proteksi yang memadai, menurut Kemas, terlihat dari maraknya jeratan pinjaman online ilegal yang menimpa puluhan ribu rumah tangga. “Banyak keluarga jatuh ke pinjaman online ilegal bukan karena mereka serakah. Mereka jatuh karena tidak punya pilihan ketika anak tiba-tiba sakit, ketika motor dicuri, ketika atap rumah ambruk. Kalau ada proteksi yang sederhana dan terjangkau, separuh dari kasus pinjol ilegal mungkin tidak akan pernah terjadi,” ujarnya.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Communication Advisory


Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanjab Barat Kejar PAD, Berapa Kontribusi Sektor Tenaga Kerja Asing?
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Purbaya: APBN Maret 2026 Defisit Rp240,1 Triliun, Belanja Negara Diakselerasi untuk Rakyat
Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional
Ramadhan di Depan Mata! Sekdak ke Pasar, Wabup Tanjab Barat Soroti Kenaikan Harga Ayam dan Cabai
Dari Kampung Baru ke Panggung Dunia: Griya Kain Solo Gebrak INACRAFT 2026, Pertamina Cetak Transaksi UMKM Rp10,4 Miliar
Analisis Dampak: OTT Kemenkeu & Respon Menkeu Purbaya Terhadap Kepercayaan Pasar dan Investor
Perluas Pasar Sawit di Pakistan, Dubes RI dan CPOPC Bangun Sinergi Strategis di Karachi
Berita ini 40 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:13 WIB

8.389 PHK dalam Tiga Bulan: Saatnya Indonesia Membicarakan Kembali Soal Perlindungan Keluarga

Sabtu, 11 April 2026 - 01:14 WIB

Tanjab Barat Kejar PAD, Berapa Kontribusi Sektor Tenaga Kerja Asing?

Rabu, 8 April 2026 - 23:56 WIB

Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal

Senin, 6 April 2026 - 17:03 WIB

Purbaya: APBN Maret 2026 Defisit Rp240,1 Triliun, Belanja Negara Diakselerasi untuk Rakyat

Rabu, 1 April 2026 - 18:57 WIB

Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

Berita Terbaru