JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi pada Selasa (2/6/2026).
Meski seluruh daerah berhasil mempertahankan prestasi administrasi, BPK memberikan catatan merah tebal terkait kebocoran anggaran dan lemahnya pengawasan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelebihan: Prestasi Transparansi Kolektif 100%
Dari aspek capaian, Provinsi Jambi mencatat prestasi positif dalam hal kepatuhan pelaporan keuangan:
-
- Sinergi Total: Kelompok 11 kabupaten/kota beserta pemerintah provinsi sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Standar Akuntansi Terpenuhi: Seluruh pemda dinilai menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan yang berlaku.
- Komitmen Keterbukaan: Raihan ini mencerminkan kuatnya komitmen administratif kepala daerah dalam menjaga transparansi fiskal.
Kekurangan: Temuan Kritis dan Kebocoran Anggaran
Di balik opini WTP tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, mengungkapkan rentetan pelanggaran dan sistem pengendalian intern yang rapuh:
-
- Infrastruktur Cacat Mutu: BPK menemukan banyak proyek fisik yang mengalami kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan.
- Belanja Fiktif & Mark-up: Ditemukan realisasi belanja barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (fiktif), serta kelebihan pembayaran honorarium pengelola keuangan.
- Pajak dan Retribusi Bocor: Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)—khususnya PBB-P2 dan BPHTB—belum optimal akibat perencanaan APBD yang tidak realistis.
- Penyimpangan Gaji & Swakelola: BPK mengendus pembayaran gaji, tunjangan, dan pengerjaan proyek swakelola yang menabrak aturan hukum.
Tantangan Baru di Tahun 2026
BPK menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Pemda di Jambi kini dihadapkan pada tantangan berat untuk langsung menerapkan aturan baru, yaitu PSAP Nomor 18 (Pendapatan Transaksi Nonpertukaran), PSAP Nomor 19 (Pengaturan Bersama), dan penyesuaian Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Muhamad Toha Arafat berharap seluruh pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh kepala daerah didesak untuk segera melakukan sidak internal dan menindaklanjuti rekomendasi BPK demi mencegah kerugian negara yang lebih besar 60 hari sejak LHP tersebut dirilis.
Tindak lanjut yang efektif tidak hanya penting untuk memperbaiki kelemahan yang ditemukan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.**
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com












Komentar