BNN Tembak 2 Bandar Narkoba di Pulau Pandan, Salah Satunya Warga Tanjabbar

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2020 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar pres rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/08/20).

FOTO : Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar pres rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/08/20).

H

JAMBI – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi melumpuhkan dua bandar narkotika bersenjata api dengan timah panas, Senin (10/08/20).

Mereka yakni RS (35), warga Desa Kilangan, Muara Bulian, Batanghari, dan WN (41), warga Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto mengatan pelaku dihadiahi timah panas lantaran melawan dan akan melarikan diri saat disergap petugas di Pulau Pandan, Kota Jambi.

BACA JUGA :  Sukses, Pelatihan E-learning Bagi ASN BPSDM Provinsi Jambi Ditutup

“Mereka juga membawa serta senjata api yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk melukai petugas,” unhkap Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar pres rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/08/20).

Dwi Irianto juga mengatakan tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan lantaran pelaku tidak kooperatif.

“Pelaku tidak kooperatif, dan melawan tim kita, kemudian juga dia sudah siap dengan senpinya, sehingga harus kita berikan tindakan tegas,” katanya.

BACA JUGA :  Petugas Pemadam dan Penyelamatan Tanjabbar Evakuasi Sarang Tawon

Menurut Dwi kedua pelaku adalah bandar lokal dan bermain di wilayah Kota Jambi dan sejumlah daerah.

Dari penangkapan ini, Tim Berantas menemukan 7 paket kecil, narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu petugas juga turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver beserta 11 butir peluru kaliber 38.

BACA JUGA :  30 Rakit Dompeng PETI di Bungo Dihancurkan dan Ditenggelamkan Aparat

Dwi juga meyebut senjata api rakitan jenis revolver berisikan amunisi tersebut dibawa pelaku untuk mengamankan diri jika bermasalah di lapangan.

BNNP Jambi kini masih mengembangkan kasus tersebut, baik narkoba dan kepemilikan senjata apinya yang berkemungkinan akan diserahkan ke penyidik Polda.

“Mereka dijerat pasal 114 Ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009,” tandasnya.(NY)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi
Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN
Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga
Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Berita ini 388 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Berita Terbaru