ASN Dilarang Liburan Tahun Baru Keluar Kota

- Redaksi

Senin, 28 Desember 2020 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi/Tribunjambi

FOTO : Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi/Tribunjambi

JAMBI – Wali Kota Jambi Dr. Syarif Fahsa mewarning Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi untuk tidak melakukan liburan ke luar kota ataupun pulang kampung untuk merayakan Natal dan tahun baru 2021.

Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran dan ketertularan wabah Covid-19 di Kota Jambi, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 72 Tahun 2020. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“ASN, pejabat Pemkot Jambi dan keluarganya diminta untuk tida melakukna liburan ke luar Kota Jambi. Saat libur natal dan tahun baru ini,” ungkap Fasha saat memimpin Apel di Halaman Kantor Wali Kota Jambi belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu Fasha juga meminta masyarkat dan ASN yang beragama Nasrani untuk melakukan hal yang sama tidak mudik saat perayaan Natal dan Tahun Baru ini.

“Kami sarankan untuk tidak dulu mudik. Tidak dulu melakukan perjalanan ke luar kota. Tetap diupayakan merayakan Natal Tahun Baru di Jambi,” katanya.

Sebelumnya Syarif Fasha juga menyampaiakan, kematian pada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di beberapa rumah sakit di Kota Jambi terjadi peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Rata-rata pasien yang meninggal, memiliki riwayat penyakit bawaan (Comorbid) yang memperburuk kondisi pasien, hingga meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan hari libur pada tanggal 24-25 Desember untuk perayaan hari natal dan 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 untuk libur tahun baru.

Terkait hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

SE Nomor 72 Tahun 2020 itu diteken Tjahjo Kumolo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Simak Tausiah UAS, Kapolres Tanjabbar Ajak Masyarakat Perkuat Tali Persudaraan
Kodim 0419/Tanjab Ikuti Vidcon Penyaluran Bantuan Pangan dan Beras SPHP Tahun 2025
Lapas Kuala Tungkal Latih Kemandirian WBP Bangun Ketahanan Pangan
Kehadiran PT Anugrah Pinang Bersama Berikan Solusi Petani Ketika Harga Pinang Anjlok
Dandim 0419/Tanjab : SPPI Tanamkan Komitmen dan Mental Positif Mengawal Program MBG
BREAKING NEWS : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Tahan BK Komisaris PT PAL
Sekda Tanjab Barat Buka TLTD Gerakan Pramuka Tanjabbar 2025
Wabup Katamso Hadiri Pengukuhan Pengurus IKM Periode 2025-2030 di Tanjab Barat
Berita ini 295 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:59 WIB

Simak Tausiah UAS, Kapolres Tanjabbar Ajak Masyarakat Perkuat Tali Persudaraan

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:41 WIB

Kodim 0419/Tanjab Ikuti Vidcon Penyaluran Bantuan Pangan dan Beras SPHP Tahun 2025

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:50 WIB

Lapas Kuala Tungkal Latih Kemandirian WBP Bangun Ketahanan Pangan

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:03 WIB

Kehadiran PT Anugrah Pinang Bersama Berikan Solusi Petani Ketika Harga Pinang Anjlok

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:11 WIB

Dandim 0419/Tanjab : SPPI Tanamkan Komitmen dan Mental Positif Mengawal Program MBG

Berita Terbaru