Hari Libur Nasional pada Digeser Sehari, Ini Alasan Pemerintah

- Redaksi

Jumat, 6 Agustus 2021 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Kalender Tanggal 10 Agustus 2021 yang bersamaan 1 Muharram 1443 H.

Ilustrasi : Kalender Tanggal 10 Agustus 2021 yang bersamaan 1 Muharram 1443 H.

JAMBI – Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 digeser pemerintah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.

Demikian juga Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021.

Perubahan itu ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut keputusannya:

  1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
  2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
  3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.

Terkait pergeseran itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, mengatakan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021. Hanya waktu liburnya yang berubah.

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 Masehi,” ujar Kamaruddin, seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (05/8/21).

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini dibuat oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru COVID-19.

Dengan demikian, dinilai perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 demi mengurangi mobilitas dan potensi penularan COVID-19.

“Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” jelas Kamaruddin.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029
Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi
Demi Kota Sehat, Anwar Sadat dan Jajaran OPD Bersih-Bersih Drainase
Bupati Anwar Sadat : Komitmen Daerah Tanjab Barat Bentuk Satgas PSN
Dandim 0419/Tanjab Tinjau Dua Desa di Kecamatan Bram Itam Persiapan TMMD ke -124
Polresta Jambi Gagalkan Perdagangan Gelap Sisik Trenggiling & Cula Badak
Wabup Katamso Sebut Peran PKK Sangat Penting Dalam Pengembangan Sosial Ekonomi
Bupati Tanjabbar Pinta Kendaraan Bertonase Berat Tidak Melintasi Jalan Semau
Berita ini 7,890 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:14 WIB

Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029

Rabu, 16 April 2025 - 22:17 WIB

Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi

Rabu, 16 April 2025 - 20:30 WIB

Demi Kota Sehat, Anwar Sadat dan Jajaran OPD Bersih-Bersih Drainase

Rabu, 16 April 2025 - 20:21 WIB

Bupati Anwar Sadat : Komitmen Daerah Tanjab Barat Bentuk Satgas PSN

Selasa, 15 April 2025 - 15:03 WIB

Dandim 0419/Tanjab Tinjau Dua Desa di Kecamatan Bram Itam Persiapan TMMD ke -124

Berita Terbaru

Kamabicab gerakan pramuka cabang Tanjab Barat Anwar Sadat dan pengurus saat dikukuhkan (Pro)

Advetorial

Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029

Rabu, 16 Apr 2025 - 23:14 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat Katamso Menghadiri Musrenbang RKPD di Jambi (Pro)

Advetorial

Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi

Rabu, 16 Apr 2025 - 22:17 WIB