Wajib Tau, Ini Denda Pajak yang Dikurangi dan Sanksi Pidana Dihapus

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly

JAKARTAPemerintah resmi mengurangi sanksi administrasi berupa denda untuk para pengemplang pajak alias wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak. Hal ini tercantum dalam UU Harmonisasi Sistem Perpajakan.

Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menurunkan sanksi administratif dari 50 persen menjadi hanya 30 persen untuk wajib pajak yang tidak patuh membayar.

Sanksi administratif ini berlaku bagi pengemplang pajak yang diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pengaturan mengenai sanksi administratif diselaraskan dengan moderasi sanksi dalam UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sanksi setelah keberatan diturunkan dari 50 persen menjadi 30 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar,” kata Yasonna dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/21).

Namun, besaran denda berbeda lagi untuk pengemplang pajak yang ditemukan DJP tidak patuh dan tak langsung membayar. Dalam hal ini, pengemplang akan masuk ke tahap pengadilan. Sanksi untuk pengemplang jenis ini diturunkan menjadi 60 persen dari sebelumnya 100 persen.

“Sedangkan sanksi setelah banding di Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung diturunkan dari 100 persen menjadi 60 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar,” beber Yasonna.

Selain meringankan sanksi administrasi, pembuat kebijakan juga menghapus sanksi pidana untuk pengemplang pajak. Pemerintah kata Yasonna, tak akan mempidanakan pengemplang pajak meski kasusnya sudah dalam tahap pengadilan.

Sebaliknya, pemerintah justru memberikan kesempatan pada pengemplang pajak yang mengedepankan ultimum remidium, yakni mengganti kerugian negara ditambah sanksi.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
KPK Tangkap 13 Orang Saat OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:47 WIB

Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:03 WIB

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati

Selasa, 25 November 2025 - 18:51 WIB

Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!

Senin, 24 November 2025 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB