Wajib Tau, Ini Denda Pajak yang Dikurangi dan Sanksi Pidana Dihapus

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly

JAKARTAPemerintah resmi mengurangi sanksi administrasi berupa denda untuk para pengemplang pajak alias wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak. Hal ini tercantum dalam UU Harmonisasi Sistem Perpajakan.

Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menurunkan sanksi administratif dari 50 persen menjadi hanya 30 persen untuk wajib pajak yang tidak patuh membayar.

Sanksi administratif ini berlaku bagi pengemplang pajak yang diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pengaturan mengenai sanksi administratif diselaraskan dengan moderasi sanksi dalam UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sanksi setelah keberatan diturunkan dari 50 persen menjadi 30 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar,” kata Yasonna dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/21).

Namun, besaran denda berbeda lagi untuk pengemplang pajak yang ditemukan DJP tidak patuh dan tak langsung membayar. Dalam hal ini, pengemplang akan masuk ke tahap pengadilan. Sanksi untuk pengemplang jenis ini diturunkan menjadi 60 persen dari sebelumnya 100 persen.

“Sedangkan sanksi setelah banding di Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung diturunkan dari 100 persen menjadi 60 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar,” beber Yasonna.

Selain meringankan sanksi administrasi, pembuat kebijakan juga menghapus sanksi pidana untuk pengemplang pajak. Pemerintah kata Yasonna, tak akan mempidanakan pengemplang pajak meski kasusnya sudah dalam tahap pengadilan.

Sebaliknya, pemerintah justru memberikan kesempatan pada pengemplang pajak yang mengedepankan ultimum remidium, yakni mengganti kerugian negara ditambah sanksi.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru