Tim Advokasi Supremasi Hukum Gugat Aturan Harga Tes PCR ke MA

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 14 November 2021 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Petugas RS Universitas Indonesia (RSUI) Lakukan Pemeriksaan Swab PCR COVID-19. FOTO : Situs RSUI

FOTO : Petugas RS Universitas Indonesia (RSUI) Lakukan Pemeriksaan Swab PCR COVID-19. FOTO : Situs RSUI

JAKARTA – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Supremasi Hukum resmi mengajukan permohonan uji materiil terkait penetapan harga tes usap PCR ke Mahkamah Agung. Tim menilai penetapan harga oleh Kementerian Kesehatan ini bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Tanggal 1 November kemarin kami sudah ajukan permohonan,” kata juru bicara tim, Richan Simanjuntak, saat dihubungi, Kamis, 11 November 2021.

Sebelumnya pada 27 Oktober 2021, Kemenkes resmi menurunkan harga layanan tertinggi tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk Jawa Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa Bali. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Richan mengatakan surat edaran tersebut memberatkan bagi para pemohon, termasuk masyarakat Indonesia. Lantaran, pelayanan tes PCR dinilai merupakan pelayanan kesehatan tanggap darurat yang seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh APBN maupun APBD. “Jadikanlah RT PCR itu tanpa beban kepada masyarakat,” kata dia.

Menurut Richan, perintah ini sudah tercantum dalam Pasal 82 UU Kesehatan. Bunyi pasal tersebut yaitu:

  1. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana
  2. Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap darurat dan pascabencana

Karena bertentangan dengan UU Kesehatan, kata Richan, maka surat edaran ini juga otomatis bertentangan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebab, surat edaran ini bentuknya seolah-olah seperti peraturan (regeling) yang mengikat dan berlaku umum.

“Ini menimbulkan kebingungan dan kepastian hukum sehingga layak dicabut karena telah melebihi dari kedudukannya sebagai surat edara,” kata Richan.

Untuk itu, Richan menilai pemerintah wajib menjamin pelayanan kesehatan termasuk biaya tes PCR tanpa kecuali dengan alasan apapun. Lalu pemerintah dinilai juga harus mampu mengelola kemakmuran rakyat, termasuk juga untuk biaya pelayanan kesehatan tanggap darurat dalam situasi bencana nonalam di Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2020.

Tempo mengkonfirmasi permohonan uji materiil atas penetapan harga PCR ini kepada Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati. Namun hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan tanggapan.(tempo)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru