Buat Keonaran, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Deportasi WNA Pakistan

- Redaksi

Jumat, 15 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA Pakistan dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal saat pendeportasian, Kamis (14/4/22). FOTO : Kanim KTL

WNA Pakistan dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal saat pendeportasian, Kamis (14/4/22). FOTO : Kanim KTL

KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian. Salah satunya dengan memberikan respon cepat terhadap Laporan Masyarakat terkait pelanggaran keimigrasian.

Penegakan hukum, Keimigrasian Wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi telah melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Pakistan, Kamis (14/4/22).

Pasalnya, salah seorang Warga Negara Pakistan ini telah melakukan perbuatan yang meresahkan Masyarakat, dengan membuat keonaran di Wilayah Kuala Tungkal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Warga Negara Pakistan atas nama Haji Masoom ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan, Jum’at (15/4/22).

“Warga Negara Pakistan tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak Imigrasi Kuala Tungkal Kamis (7/4/22) di salah satu Perusahaan Pinang di wilayah Kuala Tungkal,” kata Edy Firyan lagi.

Edy menuturkan, Kamis 7 April 2022 Keimigrasian Kuala Tungkal menerima laporan dari Masyarakat bahwa ada orang Asing membuat keonaran di Perusahaan Pinang di wilayah Kuala Tungkal.

Atas laporan tersebut sambung Edy, kemudian oleh Pihak Imigrasi ditindak lanjuti dengan menurunkan Tim Inteldakim untuk mengamankan orang asing tersebut, dan kemudian sesuai dengan prosedur yang berlaku dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana mestinya.

“Pada akhirnya Warga Negara Asing tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan layak untuk dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian,” tegas Kakanim Kuala Tungkal Edy Firyan.

Edy Firyan juga menjelaskan bahwa selain pendeportasian, Warga Negara Pakistan tersebut juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian lainnya berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal yang bersangkutan, dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal.

“Pendeportasian yang dilakukan menggunakan pesawat Emirates tujuan Jakarta – Pakistan melalui bandara Soekarno Hatta ini, Warga Negara pakistan tersebut dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal sampai pintu keberangkatan Bandara Soekarno Hatta,” sebut Edy Firyan menjelaskan proses pendeportasian. [Lanjut Halaman Berikutnya].

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Pelamar PPK Pilkada Sepi Peminat, KPU Tanjab Barat Perpanjang Pendaftaran
Peringatan May Day, Bupati Tanjab Barat Buka Sosialisasi Ketenagakerjaan dan Talk Show
Lurah Tungkal Harapan Realisasikan Program Bantuan Imam Masjid, Guru Ngaji dan Santunan Yayasan
Bupati Anwar Sadat Buka Bimtek Pengelolaan Arsip BKPSDM Tanjab Barat
128 Pendaftar Anggota Polri 2024, Lulus Rikmin Awal di Pabanrim Polres Tanjab Barat
Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII
DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah
Halal Bihalal dengan KBB, Bupati Tanjabbar ajak Masyarakat Banjar Bangun Kekompakan
Berita ini 385 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:25 WIB

Pelamar PPK Pilkada Sepi Peminat, KPU Tanjab Barat Perpanjang Pendaftaran

Selasa, 30 April 2024 - 17:09 WIB

Lurah Tungkal Harapan Realisasikan Program Bantuan Imam Masjid, Guru Ngaji dan Santunan Yayasan

Minggu, 28 April 2024 - 00:12 WIB

Bupati Anwar Sadat Buka Bimtek Pengelolaan Arsip BKPSDM Tanjab Barat

Jumat, 26 April 2024 - 13:30 WIB

128 Pendaftar Anggota Polri 2024, Lulus Rikmin Awal di Pabanrim Polres Tanjab Barat

Jumat, 26 April 2024 - 13:17 WIB

Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII

Rabu, 24 April 2024 - 00:15 WIB

DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah

Minggu, 21 April 2024 - 09:17 WIB

Halal Bihalal dengan KBB, Bupati Tanjabbar ajak Masyarakat Banjar Bangun Kekompakan

Kamis, 18 April 2024 - 18:46 WIB

Tradisi Pembaretan Baja, Kepolres Tanjab Barat : Jaga Integritas untuk Melayani Masyarakat

Berita Terbaru

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Daerah

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:33 WIB