Buat Keonaran, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Deportasi WNA Pakistan

- Redaksi

Jumat, 15 April 2022 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA Pakistan dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal saat pendeportasian, Kamis (14/4/22). FOTO : Kanim KTL

WNA Pakistan dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal saat pendeportasian, Kamis (14/4/22). FOTO : Kanim KTL

KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian. Salah satunya dengan memberikan respon cepat terhadap Laporan Masyarakat terkait pelanggaran keimigrasian.

Penegakan hukum, Keimigrasian Wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi telah melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Pakistan, Kamis (14/4/22).

Pasalnya, salah seorang Warga Negara Pakistan ini telah melakukan perbuatan yang meresahkan Masyarakat, dengan membuat keonaran di Wilayah Kuala Tungkal.

“Warga Negara Pakistan atas nama Haji Masoom ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan, Jum’at (15/4/22).

“Warga Negara Pakistan tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak Imigrasi Kuala Tungkal Kamis (7/4/22) di salah satu Perusahaan Pinang di wilayah Kuala Tungkal,” kata Edy Firyan lagi.

Edy menuturkan, Kamis 7 April 2022 Keimigrasian Kuala Tungkal menerima laporan dari Masyarakat bahwa ada orang Asing membuat keonaran di Perusahaan Pinang di wilayah Kuala Tungkal.

BACA JUGA :  Resmikan Aktivasi Jargas, Bupati Anwar Sadat Berharap Bisa Mengurai Antrian Gas Elpiji 3 Kilogram

Atas laporan tersebut sambung Edy, kemudian oleh Pihak Imigrasi ditindak lanjuti dengan menurunkan Tim Inteldakim untuk mengamankan orang asing tersebut, dan kemudian sesuai dengan prosedur yang berlaku dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana mestinya.

“Pada akhirnya Warga Negara Asing tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan layak untuk dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian,” tegas Kakanim Kuala Tungkal Edy Firyan.

Edy Firyan juga menjelaskan bahwa selain pendeportasian, Warga Negara Pakistan tersebut juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian lainnya berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal yang bersangkutan, dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal.

BACA JUGA :  Sejumlah Pelajar di Kuala Tungkal Terjaring Operasi Zebra 2022 Tak Pakai Helm

“Pendeportasian yang dilakukan menggunakan pesawat Emirates tujuan Jakarta – Pakistan melalui bandara Soekarno Hatta ini, Warga Negara pakistan tersebut dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal sampai pintu keberangkatan Bandara Soekarno Hatta,” sebut Edy Firyan menjelaskan proses pendeportasian. [Lanjut Halaman Berikutnya].

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam
Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79
Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap
Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan
Kwartir Cabang Pramuka Tanjung Jabung Barat Bentuk Panitia TLTD Tahun 2025
Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi
Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Berita ini 408 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:29 WIB

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Senin, 14 Juli 2025 - 11:08 WIB

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam

Senin, 30 Juni 2025 - 15:27 WIB

Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:31 WIB

Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan

Berita Terbaru