Buat Keonaran, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Deportasi WNA Pakistan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 15 April 2022 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WNA Pakistan dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal saat pendeportasian, Kamis (14/4/22). FOTO : Kanim KTL

WNA Pakistan dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal saat pendeportasian, Kamis (14/4/22). FOTO : Kanim KTL

KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian. Salah satunya dengan memberikan respon cepat terhadap Laporan Masyarakat terkait pelanggaran keimigrasian.

Penegakan hukum, Keimigrasian Wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi telah melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Pakistan, Kamis (14/4/22).

Pasalnya, salah seorang Warga Negara Pakistan ini telah melakukan perbuatan yang meresahkan Masyarakat, dengan membuat keonaran di Wilayah Kuala Tungkal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Warga Negara Pakistan atas nama Haji Masoom ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan, Jum’at (15/4/22).

“Warga Negara Pakistan tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak Imigrasi Kuala Tungkal Kamis (7/4/22) di salah satu Perusahaan Pinang di wilayah Kuala Tungkal,” kata Edy Firyan lagi.

Edy menuturkan, Kamis 7 April 2022 Keimigrasian Kuala Tungkal menerima laporan dari Masyarakat bahwa ada orang Asing membuat keonaran di Perusahaan Pinang di wilayah Kuala Tungkal.

Atas laporan tersebut sambung Edy, kemudian oleh Pihak Imigrasi ditindak lanjuti dengan menurunkan Tim Inteldakim untuk mengamankan orang asing tersebut, dan kemudian sesuai dengan prosedur yang berlaku dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana mestinya.

“Pada akhirnya Warga Negara Asing tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan layak untuk dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian,” tegas Kakanim Kuala Tungkal Edy Firyan.

Edy Firyan juga menjelaskan bahwa selain pendeportasian, Warga Negara Pakistan tersebut juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian lainnya berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal yang bersangkutan, dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal.

“Pendeportasian yang dilakukan menggunakan pesawat Emirates tujuan Jakarta – Pakistan melalui bandara Soekarno Hatta ini, Warga Negara pakistan tersebut dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal sampai pintu keberangkatan Bandara Soekarno Hatta,” sebut Edy Firyan menjelaskan proses pendeportasian. [Lanjut Halaman Berikutnya].

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Jamaah Padati Tabligh Akbar “Pengabuan Bersholawat” Besrama UAS di Teluk Nilau
Pemkab Tanjab Barat Turun Tangan Mediasi Sengketa Lahan Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya dan PT WKS, Jalan Dibuka Kembali! 
Kemas Pesan Lebih Kreatif, Bupati Anwar Sadat Minta Jajaran Perkuat Iklan Layanan Masyarakat Antikorupsi
Bupati Anwar Sadat: Data Sensus Ekonomi 2026 Kunci Kebijakan Tepat Sasaran
Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Satukan Komitmen Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Polres Tanjab Barat Borong Tiga Penghargaan Humas Polda Jambi
Empat Ranperda Strategis Siap Dikawal Pansus, Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Perkuat Sinergi Pembangunan
Optimalkan Regulasi Daerah, Bupati Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Fraksi DPRD
Berita ini 431 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Ribuan Jamaah Padati Tabligh Akbar “Pengabuan Bersholawat” Besrama UAS di Teluk Nilau

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:02 WIB

Pemkab Tanjab Barat Turun Tangan Mediasi Sengketa Lahan Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya dan PT WKS, Jalan Dibuka Kembali! 

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:31 WIB

Kemas Pesan Lebih Kreatif, Bupati Anwar Sadat Minta Jajaran Perkuat Iklan Layanan Masyarakat Antikorupsi

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:46 WIB

Bupati Anwar Sadat: Data Sensus Ekonomi 2026 Kunci Kebijakan Tepat Sasaran

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:35 WIB

Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Satukan Komitmen Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru