MUARO JAMBI – Konflik yang melibatkan ratusan warga Desa Tarikan, Kumpeh Ulu yang tergabung dalam kelompok tani dengan pihak Perusahaan PT. Kumpeh Karya Lestari (KKL), yang saling klaim kepemilikan pada lahan lander from (TOL) seluas 977,45 Ha terus bergulir dan memasuki babak baru.
Kamis (07/7/22) Pengadilan Negeri Sengeti Kabupaten Muaro Jambi, melaksanakan mediasi tersebut yang dibawah langsung oleh pengacara Sumbayak, SH selaku Pendamping Hukum dari PT. Kumpeh Karya Lestari sidang perdata dengan nomor 22/Pdt.G/202/PN.Snt, pada Kasus Lahan SK TOL Desa Tarikan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam Perkara Perdata ini, Selaku Pihak Penggugat adalah Ahmad Sabki CS yang merupakan ketua kelompok tani. Tergugat adalah PT Kumpeh Karya Lestari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan Pihak Tergugat 1, Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI cq. Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jambi, cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, Tergugat 2, Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Pemerintah Provinsi Jambi cq, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Tergugat 3, Kepala Desa Tarikan, Suwandi alias Alex KT, Elisthe Chang alias Cici dan PT. Kumpeh Karya Lestari.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya