OTT KPK Terhadap Hakim Agung Tamparan Keras Bagi Mahkamah Agung

- Redaksi

Jumat, 23 September 2022 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK. Gambar : Tangkapan Layar

Gedung Merah Putih KPK. Gambar : Tangkapan Layar

JAKARTA – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim agung dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung, Kamis (22/9/22).

OTT KPK ini menjadi sejarah baru sekaligus tamparan keras bagi MA, karena selama ini belum pernah ada hakim agung yang terjaring OTT.

KPK menyatakan OTT tersebut terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/9/22).

BACA JUGA :  Ribuan Liter Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Jambi

Ghufron mengaku prihatin dan menyebut kasus korupsi di lembaga peradilan menyedihkan

Ia berharap penangkapan terhadap aparat hukum ini menjadi yang terakhir.

Ia juga berharap Mahkamah Agung akan melakukan pembenahan yang mendasar.

“Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama,” kata Ghufron.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menangkap sejumlah orang di Jakarta dan Semarang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA :  AELI Adakan Rakernas 2023 untuk Tingkatkan Capacity Building

Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah orang dan alat bukti berupa pecahan mata uang asing.

“KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan,” kata Ghufron.

Adapun dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang. Mereka di antaranya adalah:

  1. Desy Yustria, selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  2. Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  3. Edi Wibowo selaku Panitera Mahkamah Agung;
  4. Albasri selaku PNS Mahkamah Agung;
  5. Elly Tri selaku PNS Mahkamah Agung;
  6. Nurmanto Akmal selaku PNS Mahkamah Agung;
  7. Yosep Parera selaku Pengacara; dan.
  8. Eko Suparno selaku Pengacara.
BACA JUGA :  Dewan Pers Hanya Melindungi Karya Jurnalistik Berkualitas

Selain mengamankan delapan pihak itu, KPK juga turut mengamankan uang tunai. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 atau setara Rp 2,1 miliar (setelah dikonversi berdasarkan kurs pukul 04.21 WIB) dan uang Rp 50 juta.(Ds)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025
Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%
Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025
Anggota DPR Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu Politik yang Memecah Belah
79 Mobil Tangki Alih Suplai, Pertamina Jalankan Alternatif Distribusi Energi Selama Penutupan Jalur Gumitir
Bersama Pertamina UMK Academy 2025, Sasagu Siap Bawa Olahan Pangan Lokal Papua Go Global
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025

Berita Terbaru