TUNGKAL ILIR – Rapat fasilitasi Penyelesaian konflik Masyarakat 9 Desa di Tanjung Jabung Barat dengan PT. Dasa Anugerah Sejati (PT DAS) kembali dilaksanakan dan menemui titik terang.
Rapat fasilitasi di Rumah Jabatan Bupati Tanjung Jabung Barat ini dihadiri langsung oleh Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Armed Wijaya dan Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Konflik dan Keamanan Transportasi Kemenkopolhukam RI, Selasa (25/10/22).
Bupati Anwar Sadat menyebutkan, persoalan ini (konflik lahan red) memang sudah lama lebih kurang 25 Tahun. Dari rapat yang dilaksanakan ada titik terang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tinggal lagi kata Bupati, Pemerintah daerah memverifikasi Kelompok Tani atau Poktan.
“Alhamdulillah dari Rapat yang di fasilitasi oleh Menkopolhukam, ada titik terang tinggal lagi Pemerintah daerah memverifikasi kelompok tani yang akan mendapatkan fasilitasi kewajiban 20 persen Pembangunan Kebun Masyarakat berasal dari HGU PT DAS,” kata Bupati.
Setelah hal itu terpenuhi, barulah Pemerintah merekomendasikan untuk memperpanjang Hak Guna Usaha atau HGU nya yang akan dilakukan oleh ATR/BPN Provinsi Jambi.
“Apabila fasilitasi 20 persen ini tidak diberikan, maka kita kan menyurati BPN agar HGU nya tidak diperpanjang dengan artian HGU nya kita Stop,” tegas Anwar Sadat.
“Ini hasil kesimpulan rapat fasilitasi tadi, dan ini sudah disepakati Masyarakat 9 Desa yang terdampak,” pungkas Bupati.
Sekedar untuk diketahui, sebelumnya RT rapat fasilitasi konflik Masyarakat 9 Desa dengan PT DAS juga pernah dilaksankan. Dimana pada saat rapat fasilitasi Senin (6/6/22) lalu ada 7 poin disepakati yaitu: [lanjut Halaman 2]
Halaman : 1 2 Selanjutnya