Nahkoda Kapal Tugboat MS 888 Jadi Tersangka Terbakarnya Tongkang BG MP XXI  

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 30 Desember 2022 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal Tongkang MP XXI yang ditunda Tugboat Makmur Selatan 888 Saat terbakar di Muara Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Senin (19/12/22) sekitar pukul 16.00 WIB. FOTO : Basarnas

Kapal Tongkang MP XXI yang ditunda Tugboat Makmur Selatan 888 Saat terbakar di Muara Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Senin (19/12/22) sekitar pukul 16.00 WIB. FOTO : Basarnas

JAMBI – Insiden kebakaran Tongkang BG MP XXI yang terbakar saat ditarik oleh Kapal Tugboat Makmur Selatan 888 di perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Usai memeriksa KOPS Muaro Sabak, akhirnya Subditgakkum Polairud Polda Jambi menetapkan Nahkoda kapal sebagai tersangka.

“Usai gelar perkara kita menetapkan Nahkoda kapal itu sebagai tersangka. Kerena terbukti melanggar Pasal 203 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Jumat (30/12/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang diterima Nahkoda Kapal itu bernama Ahmad Firdaus (35) warga Kelurahan Tanjung Johor RT 05 Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.

Hasil dari pemeriksaan KSOP Muaro Sabak, kapal tersebut berlayar dalam keadaan surat izin yang telah mati, untuk anak buah kapal sendiri masih berstatus saksi.

“Yang dilanggar itu Permen Perhubungan No. PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage atau pekerjaan bawah Air sebagaimana diubah dengan Permen Perhubungan No. PM 33 Tahun 2016 mengatur substansi, jadi yang harus bertanggung jawab adalah Nahkoda,” ujar AKBP Imam.

Untuk penyebab kebakaran sendiri pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Labfor di Sumatera Selatan.

“Hasilnya belum keluar, kalau sudah akan kita umumkan,” jelasnya.

Berdasarkan catatan penyebab kebakaran sementara dari hasil pemeriksaan adanya gesekan sisa batubara dengan besi kapal tongkang sehingga timbul percikan api.

Untuk kronologi kejadian berawal saat kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 menarik kapal Tongkang BG. MP XXI yang bermuatan alat berat telah selesai melakukan bongkar muat batu bara dari Tongkang besar ke Tongkang kecil.(Dhea)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 580 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru