Pengawasan Pangan, Dinkes Tanjabbar dan Tim Gabungan Temukan 70 Produk Tidak Penuhi Syarat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 19 April 2023 - 04:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dinkes Tanjab Barat dan Tim Gabungan saat melakukan pengawasan Pangan di sarana distribusi pangan di Kecamatan Tungkal Ilir. FOTO : Dok Dinkes

Dinkes Tanjab Barat dan Tim Gabungan saat melakukan pengawasan Pangan di sarana distribusi pangan di Kecamatan Tungkal Ilir. FOTO : Dok Dinkes

KUALA TUNGKAL – Sebagai upaya melindungi Masyarakat dari beredarnya pangan olahan serta parcel tidak memenuhi syarat seperti kadaluarsa, kemasan rusak, Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Barat bersama Tim Gabungan lakukan pengawasan ke sejumlah sarana distribusi pangan di Kecamatan Tungkal Ilir.

Tim Pengawas Obat dan Makanan Tanjung Jabung Barat bersama Anggota Polres Tanjung Jabung Barat melakukan pengawasan terhadap 12 sarana distribusi pangan.

” Dari pengawasan yang kita lakukan di 12 sarana distribusi pangan terdapat 70 produk yang tidak memenuhi syarat keamanan seperti kemasan rusak, penyok, berkarat dan kadaluarsa,’ ungkap Sub Koordinator kefarmasian Dinkes Tanjabbar Apt Puji Lestari, S. Far, Selasa (18/4/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puji menyebutkan kegiatan pengawasan Pangan menjelang Idul Fitri 1444 Hijriyah dilakukan sebagai upaya melindungi Masyarakat dari kemungkinan beredarnya pangan olahan serta parcel yang tidak sesuai dengan ketentuan.

” Tidak sesuai dengan ketentuan ini seperti pangan kadaluarsa atau tidak memenuhi syarat keamanan, mutu serta label, kemasan rusak, penyok, kaleng berkarat,” bebernya.

Terhadap produk yang beredar tidak sesuai ketentuan sebut Puji, produk tersebut sudah diamankan dan pemilik Toko menandatangani berita acara untuk tidak menjual lagi produk yang tidak memenuhi syarat.

” Jika produk yang telah diamankan dijual kembali, maka sarana distribusi pangan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Puji Lestari berharap para pemilik sarana distribusi pangan lebih aware terhadap keamanan mutu produk yang dipasarkan untuk melindungi konsumen.

Kepada Distributor pangan juga dihimbau agar tidak memperjualbelikan produk pangan tidak terdaftar atau tidak ada ijin edar (TIE) dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kita (P-IRT) atau Badan POM RI (MD atau ML).

” Dan tidak memperjualbelikan pangan yang sudah kadaluarsa, tidak memenuhi persyaratan label, pangan yang sudah rusak kemasannya seperti berkarat, kaleng penyok, gembung dan lainnya serta pangan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan,” himbaunya.

Kepada Distributor juga dihimbau tidak menjual bahan tambahan pangan (pewarna, pemanis, dan essence) yang tidak terdaftar pada Badan POM RI (MD atau ML).

Juga kata Puji, Distributor tidak menjual produk pangan yang dikemas ulang dan atau di produksi ulang dengan bahan baku berasal dari produk pangan registrasi MD/ML.

” Dalam parsel dilarang memasukan pangan yang tidak terdaftar atau tidak ada ijin edar dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (P-IRT) atau Badan POM RI (MD atau ML), pangan yang kemasannya rusak, kadaluarsa, tidak memenuhi syarat label minuman beralkohol, pangan yang mengandung bahan-bahan dari Babi,” jelasnya.

Puji Lestari mengingatkan, agar pada kemasan persen yang berisi pangan harus membuat daftar list yang berisi nomor Registrasi MD/ML atau P-IRT, Kode Produksi dan Tanggal Kadaluarsa.(Bas)

Tim Pengawas Obat dan Makanan Tanjab Barat saat melakukan pemeriksaan terhadap pangan yang beredar. FOTO : Dinkes

Penulis : Abas

Editor : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Pertamina Patra Niaga Raih ESG Now Awards 2026 Melalui Program Inovasi Sosial dan Ekonomi Sirkular
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Edi Purwanto Tekankan Pentingnya Mitigasi Karhutla, Dorong Konsolidasi Lintas Sektor di Jambi
Danrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi, 148 Personel Gabungan Diterjunkan Perkuat Satgas Karhutla
Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Dorong Kemandirian Ekonomi Melalui Vokasi
Polisi Selidiki Kebakaran 5 Bangunan di Kuala Tungkal, Api Diduga dari Rumah Kosong
Berita ini 162 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih ESG Now Awards 2026 Melalui Program Inovasi Sosial dan Ekonomi Sirkular

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Edi Purwanto Tekankan Pentingnya Mitigasi Karhutla, Dorong Konsolidasi Lintas Sektor di Jambi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Danrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi, 148 Personel Gabungan Diterjunkan Perkuat Satgas Karhutla

Berita Terbaru