JAMBI – Sehubungan dengan laporan yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi Jambi tertanggal 9 Mei 2023 atas dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh sdr. IRON SAHRONI, yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Merangin, sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi Jambi berwenang untuk melakukan pengawasan internal atas dugaan pelanggaran etik tersebut. Mengingat sampai dengan berita ini di terbitkan Ketua KPU Provinsi Jambi belum menindaklanjuti laporan tersebut tanpa alasan yang jelas, sehingga Pelapor melaporkan kepada KPU RI terkait tidak ditindaklanjutinya laporan pelapor, demikian yang disampaikan Pelapor yaitu Sdr. Nurdin kepada media Lintas Tungkal.
Sdr. Nurdin juga mengatakan bahwa dalam pembicaraan lewat WA tanggal 17 Mei 2023, telah menyampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Jambi Sdr. M. Subhan terkait dengan laporannya, kemudian oleh Ketua KPU Prov Jambi M. Subhan mengatakan bahwa dugaan manipulasi yang dilakukan oleh Iron Sahroni bukanlah pelanggaran etik dan yang punya kewenangan menentukan manipulasi atau tidak adalah pengadilan. Dari pembicaraan lewat WA tersebut Nurdin merasa Ketua KPU Provinsi Jambi terkesan tidak bersedia menindaklanjuti laporannya, yang seharusnya menjadi kewenangannya dalam melakukan pengawasan internal atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.
Oleh karena itu demi tegaknya pengawasan internal atas dugaan pelanggaran etik sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, saya telah melaporkan kepada Ketua dan Anggota KPU RI atas tindakan ketua KPU Provinsi Jambi tersebut agar KPU RI dapat memerintahkan dan menginstruksikan kepada Ketua KPU Provinsi Jambi menindaklanjuti laporan saya, serta meminta kepada Ketua dan Anggota KPU RI untuk melakukan supervisi kepada KPU Provinsi Jambi terkait laporan saya tersebut, ujar Nurdin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya