JPU Kejari Tanjabbar Menuntut 2 Kurir Sabu-Sabu 30 Kilogram dengan Pidana Mati

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Tanjab Barat Bacakan Tuntutan terhadap Keempat Terdakwa Narkotika di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Senin (16/10/23). FOTO : Dok/Kejari

JPU Kejari Tanjab Barat Bacakan Tuntutan terhadap Keempat Terdakwa Narkotika di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Senin (16/10/23). FOTO : Dok/Kejari

KUALA TUNGKALJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanjung Jabung Barat menuntut 2 (Dua) Terdakwa Kurir Narkotika jenis Sabu-Sabu Inisial CN dan YY dengan Pidana Mati.

Selain menuntut CN dan YY dengan Pidana Mati, dalam sidang perkara Narkotika yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut 2 (Dua) Terdakwa lainnya Inisial BPP dan MZY dengan Pidana seumur hidup di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Senin (16/10/23).

Tidak tanggung-tanggung dalam sidang perkara Narkotika yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing bersama Hakim Anggota Agnes Monika dan Rafli Fadilah Achmad tersebut Keempat Terdakwa di Sidang dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu seberat 30.134, 343 Gram serta Pil Ekstasi seberat 7.534,2 Gram (14.958 Butir)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah melalui Kasi Intelijen Muhammad Lutfi mengatakan, Sidang Hari ini (Senin,red) pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sudarmanto dan Noviana yang didampingi M Nendri Adiyanto serta Roby Novan Ronar.

“Tuntutan yang dibacakan JPU menyatakan terdakwa CN dan YY dengan Pidana mati. Sedangkan BPP dan MZY dengan Pidana seumur hidup. Dimana masing-masing terdakwa didampingi penasehat hukum Eddy Putra Syam,” kata Lutfi.

Lebih lanjut Lutfi menjelaskan setelah Sidang pembacaan tuntutan, Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 23 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan Pledoi dari para Terdakwa.

Untuk diketahui Keempat Terdakwa Narkotika yang menjalani Sidang sebelumnya merupakan terduga Tersangka penyelundupan Narkotika yang berhasil digagalkan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi.

Selain berhasil mengamankan Keempat Tersangka, pengungkapan kasus penyelundupan di Kawasan Jalan Lintas Timur, Rantau Badak, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Senin (27/3/23) lalu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi juga menyita sejumlah Barang Bukti Narkotika.

Barang Bukti Narkotika yang berhasil disita Petugas yakni 30 bungkus plastik besar Teh orange yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 30.134,343 Gram.

Kemudian 3 (tiga) Bungkus plastik besar berisi pil berwarna krem dan berbentuk segi empat Narkotika jenis pil ekstasi (berjumlah 14.958 butir) dengan total berat 7.534,2 Gram.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam
Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas
Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan
Bupati Anwar Sadat Ajak Korpri-ASN Galang Dana Untuk Membantu Korban Bencana Banjir Sumatera
Bupati Serahkan Bantuan Kambing dan Dana Pengembangan Pesantren di Kecamatan Pengabuan
Wabup Katamso Hadiri Peresmian Ponpes Sholeh Al-Mubarok di Desa Gemuruh, Tungkal Ulu
Berita ini 778 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:07 WIB

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:55 WIB

Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:03 WIB

Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:10 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:01 WIB

Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB