KUALA TUNGKAL – Panitia Pengawas Kecamatan Tungkal Ilir yang terbagi dalam 3 (Tiga) Regu melakukan pencopotan Alat Peraga Sosialisasi atau APS para Calon Legislatif (Caleg) yang dinilai melanggar aturan karena mengandung unsur kampanye.
Penertiban APS oleh Panwascam Tungkal Ilir tersebut, salah satunya di Warung Kopi Favorit Kuala Tungkal yakni Warung Kopi H Ismail di Parit I Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis Sore (9/11/23).
Ketua Panwascam Tungkal Ilir M. Ridho Ermansyah, Divisi SDM Organisasi dan Data mengatakan, penertiban APS ini memang sudah dianjurkan Bawaslu melalui himbauan Bawaslu Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Himbauan untuk perbaikan maupun penertiban APS sudah diberikan waktu oleh Bawaslu dari 5-7 November 2023. Tetapi karena tidak diperbaiki atau ditertibkan oleh Partai Politik maupun Caleg, maka Bawaslu melalu Panwascam Tungkal Ilir melakukan penertiban,” ungkapnya.
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya