Masa Kampanye Dimulai, Caleg Sudah Boleh Pasang atau Perbaiki Baliho APK

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ari Jurniawan, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi. FOTO : Dok Pribadi

Ari Jurniawan, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi. FOTO : Dok Pribadi

KUALA TUNGKAL – Tahapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan mulai besok Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Jika dihitung, maka lamanya waktu kampanye ini adalah 75 hari.

Para caleg yang mengikuti kontestasi Pemilu sudah diperbolehkan kembali memasang APS atau alat peraga kampanye (APK) yakni baliho mulai besok. Termasuk memperbaiki atau melepas tutup APK yang sebelumnya dibungkus atau diutup pada masa penertiban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya sidah boleh, yang penting tidak ditempat yang dilarang,” ungkap Ari Jurniawan, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (27/11/23).

Bawaslu menghimbau agar pemasangan APK pada zona-zona yang telah ditentukan di masing-masing daerah. Sehingga tidak melanggan aturan dan merusak estetika.

Tempat dilarang seperti kantor atau rumah dinas pemerintah, TNI, dan Polri. Selanjutnya stasiun kereta api, pelabuhan dan terminal bus, bandara udara, sekolah, kampus, museum, hingga tempat ibadah.

Dengan demikian, Bawaslu dan jajaran berharap agar pemilu 2024 bisa berjalan sesuai dengan aturan dan damai dan mewujudkan Pemilu berintegritas.

Aturan Pemasangan Baliho Caleg

Masa kampanye ini dapat menjadi bagian penting dalam mengenalkan visi-misi atau program usungan peserta Pemilu 2024 mendatang.

Caleg termasuk peserta pemilu, hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU No.33/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU No.23/2018 tentang kampanye pemilu. Hal itu diatur pada Pasal 32.

Pada ayat 1 pasal 32 Peraturan KPU No.33/2018 dinyatakan Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.

Adapun ayat 2 dinyatakan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.

Adapun ayat 3 Ukuran alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).

Berkaitan dengan desain APK diatur di ayat 4 berbunyi, desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

Kemudian ayat 5 peserta Pemilu mencetak alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

Menurut aturan kampanye KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 69 dan 76, jika ditemukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi Dorong Perluasan Layanan SIM Online Nasional Presisi
Centrepark Klarifikasi Insiden di Area Parkir Jamtos: Telah Diselesaikan Secara Damai oleh Kedua Belah Pihak
Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029
Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi
Demi Kota Sehat, Anwar Sadat dan Jajaran OPD Bersih-Bersih Drainase
Bupati Anwar Sadat : Komitmen Daerah Tanjab Barat Bentuk Satgas PSN
Dandim 0419/Tanjab Tinjau Dua Desa di Kecamatan Bram Itam Persiapan TMMD ke -124
Polresta Jambi Gagalkan Perdagangan Gelap Sisik Trenggiling & Cula Badak
Berita ini 141 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:18 WIB

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi Dorong Perluasan Layanan SIM Online Nasional Presisi

Kamis, 17 April 2025 - 18:03 WIB

Centrepark Klarifikasi Insiden di Area Parkir Jamtos: Telah Diselesaikan Secara Damai oleh Kedua Belah Pihak

Rabu, 16 April 2025 - 23:14 WIB

Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029

Rabu, 16 April 2025 - 22:17 WIB

Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi

Rabu, 16 April 2025 - 20:21 WIB

Bupati Anwar Sadat : Komitmen Daerah Tanjab Barat Bentuk Satgas PSN

Berita Terbaru

Kamabicab gerakan pramuka cabang Tanjab Barat Anwar Sadat dan pengurus saat dikukuhkan (Pro)

Advetorial

Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029

Rabu, 16 Apr 2025 - 23:14 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat Katamso Menghadiri Musrenbang RKPD di Jambi (Pro)

Advetorial

Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi

Rabu, 16 Apr 2025 - 22:17 WIB