JAMBI – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejati Bali berhasil mengamankan LD (49), buronan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait gagal bayar PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi).
Penangkapan LD di Bali menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan Agung dan Kejati Bali dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengejar para pelakunya .
LD ditangkap di Komplek Tropical Sunset, Jl. Pura Mertasari, Pemecutan Klod, Denpasar, Bali, pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 09.50 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi Yudi Prihastoro, Sabtu (20/7/24), mengatakan kepada yang bersangkutan sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi kata dia telah memeriksa tersangka LD didampingi dengan penasehat hukumnya.
“Penyidik menahan tersangka LD di Lapas Jambi selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyelidikan,” jelasnya Yudi.
LD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua Surat Penetapan Tersangka, yakni Nomor: Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 9 Mei 2023 dan Nomor: Print-873/L.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
LD diduga terlibat dalam skandal gagal bayar yang menyebabkan kerugian besar bagi Bank Pembangunan Daerah Jambi melalui PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal