Terobosan PA Kuala Tungkal menetapkan permohonan perwalian Anak dari JPN Kejari Tanjabbar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanjab Barat Radot Parulian, S. H., M. H menyerahkan penetapan perwalian Anak kepada pengurus Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal. FOTO : Ist

Kajari Tanjab Barat Radot Parulian, S. H., M. H menyerahkan penetapan perwalian Anak kepada pengurus Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal. FOTO : Ist

KUALA TUNGKALKejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui Jaksa Pengacara Negara melaksanakan penyerahan Penetapan perwalian Anak inisial NA di Aula Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal, Senin (30/9/2024).

Penetapan perwalian Anak yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian S.H., M.H. merupakan sebagai terobosan baru khususnya di wilayah hukum Provinsi Jambi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di Perdata dan Tata Usaha Negara.

Selain itu juga sebagai bentuk sikap kepedulian Kejaksaan terhadap anak-anak yang hidupnya tidak seberuntung anak lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kehadiran Jaksa Pengacara Negara sebagai bentuk implementasi kehadiran negara melindungi anak-anak terlantar sesuai amanat dari Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan cara Kejaksaan Negeri tanjung Jabung Barat berperan membantu menuntaskan perwalian anak yatim piatu di Kota Kuala Tungkal,” ungkap Kajari Tanjab Barat Radot Parulian.

Berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Agama IB Kuala Tungkal yang diketuai oleh H. Zakaria Ansori, S.H.I., M.H. menetapkan bahwa Badan Hukum Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal sebagai wali dari anak inisial NA.

Anak inisial NA sendiri masih berusia dibawah 18 tahun dan saat ini hidup sebatang kara karena kedua orang tuanya sudah meninggal dunia dan tidak ada keluarga yang merawatnya, sehingga anak tersebut telah dirawat di Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal selama ± 2 (dua) tahun.

“Melihat kondisi tersebut, maka Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat segera bertindak cepat untuk mengajukan permohonan terhadap Badan Hukum yang telah tercatat sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak(LKSA) yaitu Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal untuk dapat menjadi wali anak tersebut,” ungkap Kajari.

Adapun sidang Permohonan Perwalian Anak yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat tersebut merupakan wujud dari amanat Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 18 Ayat 2, tentang perubahan atas Undang-undang No 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI dimana kedudukan tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah maupun kepentingan umum.

“Permohonan perwalian merupakan salah satu inovasi baru di Kejaksaan Tanjung Jabung Barat,” kata Kajari.

Dia menyebutkan, Inovasi kebijakan ini sangat diapresiasi oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Plt Kepala Dinas Sosial Refriyendri dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(DP3AP2KB) Tanjung Jabung Barat H Muhammad Yunus.

Apresiasi disampaikan Plt Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas P3AP2KB saat menghadiri kegiatan Penyerahan Penetapan Perwalian Anak Kepada Badan Hukum Panti Asuhan Muhammadiyah Kuala Tungkal di Aula Panti Asuhan Muhammadiyah Kuala Tungkal Kamis (3/10/2024).

“perwalian ini bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan anak dalam melakukan perbuatan hukum atas anak dan sebagai wujud nyata dari peran serta pengacara negara Kejaksaan Tanjung Jabung Barat untuk mendukung Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai kota layak anak” ungkap Radot Parulian.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Radot Parulian, S.H., M.H. juga mengatakan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dan Pengadilan Agama Kelas IB Kuala Tungkal juga menjadi bentuk kepedulian atas hak anak yang perlu legalitas di mata hukum agar statusnya jelas.

“Puji Syukur dengan adanya putusan penetapan Pengadilan Agama Kelas IB Kuala Tungkal tentang perwalian anak ini, setidaknya anak-anak yang ada di LKSA atau Panti Asuhan dapat memiliki kekuatan hukum,” ungkap Kajari.

Masih dikatakan Kajari, ini semua berkat kolaborasi yang terjalin antara Pengadilan Agama Kelas IB Kuala Tungkal dan Kejaksaaan Negeri Tanjung Jabung Barat yang memfasilitasi hal tersebut.

“Kita harapkan ini dapat menjadi contoh dan pelopor bagi daerah lain khususnya diwilayah hukum Jambi untuk melakukan inovasi yang sangat bermanfaat ini,” sebutnya.

“Terimakasih atas peran serta pemerintah daerah khususnya Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mendukung penuh dalam proses pengajuan permohonan perwalian tersebut,” pungkas Kajari.

Terkait inovasi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tanjung Jabung Barat tersebut, Pemerintah Tanjung Jabung Barat sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas kebijakan yang memihak kepada perlindungan anak.

“Pemerintah daerah Tanjung Jabung Barat sangat mengapresiasi dan mendukung inovasi kebijakan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam membantu menuntaskan perwalian terhadap anak-anak yang hidupnya tidak seberuntung anak lainnya” ungkap Plt Kepala Dinas Sosial Tanjab Barat Refriyendri.

Sumber Berita: Kejari Tanjab Barat

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Layanan, BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Integrasikan Sistem Penjaminan Kecelakaan Kerja
Bedah Rumah: Ribuan Unit Target Tercapai, Mengapa Satu Gubuk Yatim Piatu di Taman Raja Tak Masuk Daftar?
Kisah Pilu Rodi dan Nikita, Yatim Piatu yang Menghuni Reruntuhan Lapuk di Tungkal Ulu
Kapolsek Merlung Berikan Bantuan Peningkatan Gizi untuk Anak Stunting di Muara Papalik
Bersihkan Sampah, Polsek Tungkal Ulu Bersama Pelajar SMAN 3 Tanjab Barat Jaga Kelestarian Lingkungan
Donor Darah HUT Ke-80 Persit KCK: TNI dan Masyarakat Bersatu dalam Aksi Kemanusiaan
Wujud Kepedulian Polri, Kapolsek Tungkal Ilir Salurkan Bantuan untuk Anak Stunting di Desa Pembengis
Polsek Tungkal Ulu Gelar Aksi Sosial: Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa dan Anak Yatim
Berita ini 632 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:30 WIB

Tingkatkan Layanan, BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Integrasikan Sistem Penjaminan Kecelakaan Kerja

Senin, 2 Maret 2026 - 23:56 WIB

Bedah Rumah: Ribuan Unit Target Tercapai, Mengapa Satu Gubuk Yatim Piatu di Taman Raja Tak Masuk Daftar?

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:29 WIB

Kisah Pilu Rodi dan Nikita, Yatim Piatu yang Menghuni Reruntuhan Lapuk di Tungkal Ulu

Senin, 9 Februari 2026 - 19:14 WIB

Kapolsek Merlung Berikan Bantuan Peningkatan Gizi untuk Anak Stunting di Muara Papalik

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:43 WIB

Bersihkan Sampah, Polsek Tungkal Ulu Bersama Pelajar SMAN 3 Tanjab Barat Jaga Kelestarian Lingkungan

Berita Terbaru