Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten. [FOTO : Ilustrasi AI]

Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten. [FOTO : Ilustrasi AI]

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikapnya terkait aturan pernikahan di Indonesia dengan menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan perkara nomor 212/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah yang mempersoalkan hambatan hukum dalam mencatatkan pernikahan beda agama.

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/2/26).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa MK tetap memegang teguh pendirian hukum yang sudah diputus pada perkara-perkara serupa sebelumnya. MK menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama, adalah konstitusional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Substansi permohonan tetap sama dengan kasus-kasus sebelumnya, yaitu soal keabsahan perkawinan. Mahkamah menilai belum ada alasan kuat untuk mengubah pendirian hukumnya,” ungkap Ridwan, Senin (2/2/26).

Terkait dalil pemohon yang merasa dirugikan oleh SEMA Nomor 2 Tahun 2023—yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama—MK menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranah mereka. “Substansi SEMA bukan kewenangan MK untuk menilainya. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tambah Ridwan.

Perkara ini bermula dari keresahan Anugrah, penganut agama Islam yang menjalin hubungan dengan perempuan Kristen. Ia merasa Pasal 2 ayat (1) menimbulkan multitafsir yang seolah hanya melegalkan pernikahan seagama. Kondisi ini menurutnya menciptakan ketidakpastian hukum dan menghalangi haknya untuk berkeluarga.

Namun, mayoritas hakim berpendapat sebaliknya. Hanya Hakim Guntur Hamzah yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang tepat.

Poin-Poin Utama :
  1. Identitas Perkara: Nomor 212/PUU-XXIII/2025 dan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
  2. Alasan Penolakan: Konsistensi MK terhadap putusan terdahulu dan batasan wewenang terhadap SEMA.
  3. Dissenting Opinion: Pendapat berbeda dari Hakim Guntur Hamzah.
  4. Latar Belakang: Hambatan pernikahan beda agama yang dialami pemohon.**
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Berita ini 6 kali dibaca
Berita ini telah dihasilkan/diedit oleh AI. Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:43 WIB

Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten

Rabu, 26 November 2025 - 10:46 WIB

Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi

Senin, 10 Februari 2025 - 22:24 WIB

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Berita Terbaru