JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikapnya terkait aturan pernikahan di Indonesia dengan menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan perkara nomor 212/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah yang mempersoalkan hambatan hukum dalam mencatatkan pernikahan beda agama.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/2/26).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa MK tetap memegang teguh pendirian hukum yang sudah diputus pada perkara-perkara serupa sebelumnya. MK menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama, adalah konstitusional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Substansi permohonan tetap sama dengan kasus-kasus sebelumnya, yaitu soal keabsahan perkawinan. Mahkamah menilai belum ada alasan kuat untuk mengubah pendirian hukumnya,” ungkap Ridwan, Senin (2/2/26).
Terkait dalil pemohon yang merasa dirugikan oleh SEMA Nomor 2 Tahun 2023—yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama—MK menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranah mereka. “Substansi SEMA bukan kewenangan MK untuk menilainya. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tambah Ridwan.
Perkara ini bermula dari keresahan Anugrah, penganut agama Islam yang menjalin hubungan dengan perempuan Kristen. Ia merasa Pasal 2 ayat (1) menimbulkan multitafsir yang seolah hanya melegalkan pernikahan seagama. Kondisi ini menurutnya menciptakan ketidakpastian hukum dan menghalangi haknya untuk berkeluarga.
Namun, mayoritas hakim berpendapat sebaliknya. Hanya Hakim Guntur Hamzah yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang tepat.
- Identitas Perkara: Nomor 212/PUU-XXIII/2025 dan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
- Alasan Penolakan: Konsistensi MK terhadap putusan terdahulu dan batasan wewenang terhadap SEMA.
- Dissenting Opinion: Pendapat berbeda dari Hakim Guntur Hamzah.
- Latar Belakang: Hambatan pernikahan beda agama yang dialami pemohon.**
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal


![Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten. [FOTO : Ilustrasi AI]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/FOTO-DIHASILKAN-OLEH-AI-225x129.jpg)



