JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis lengkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok melalui konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, 6 Februari 2026.
Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, pemaparan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula perwakilan dari Komisi Yudisial (KY) Prof. Abhan sebagai bentuk sinergi pengawasan terhadap integritas hakim.
KPK mengungkapkan bahwa operasi senyap yang menjaring Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, ini bermula dari informasi transaksi suap sebesar Rp850 juta terkait pengurusan sengketa lahan yang melibatkan pihak swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penjelasannya, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kesepakatan jahat terkait putusan perkara sengketa lahan seluas 6.500 hektare di wilayah Depok.
“Tim bergerak pada Kamis malam (5/2) sekitar pukul 21.30 WIB setelah mendeteksi adanya penyerahan uang tunai dari pihak PT Karibha Digdaya kepada oknum di lingkungan PN Depok,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.
Berdasarkan rangkaian peristiwa yang terjadi, berikut adalah rincian kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang berlangsung pada Kamis malam 5 Februari 2026.
- Malam Hari (Pukul 20.00 – 22.00 WIB): Tim Satgas Penindakan KPK melakukan pergerakan setelah mengintai adanya rencana perpindahan uang dari pihak swasta ke Aparat Penegak Hukum (APH).
- Pukul 21.30 WIB: Tim KPK melakukan penyergapan terhadap para pihak di beberapa titik di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam operasi ini, diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp850 juta yang ditemukan dalam penguasaan salah satu pihak di PN Depok.
- Pukul 23.00 WIB: Para pihak yang terjaring (total 7 orang) dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif pertama (1×24 jam) guna menentukan status hukum mereka.
- Dini Hari – Pagi: Penyidik melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di PN Depok, termasuk ruang kerja Ketua PN, Wakil Ketua PN, dan ruang Juru Sita.
- Pukul 14.16 WIB: Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengonfirmasi penangkapan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dalam operasi tersebut.
- Sore Hari (Pukul 16.00 WIB – Selesai): KPK melakukan konferensi pers dan secara resmi menetapkan status tersangka terhadap para pihak, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, terkait suap pengurusan perkara sengketa lahan.
- Unsur PN Depok (3 orang): Ketua PN, Wakil Ketua PN, dan Juru Sita.
- Unsur Swasta (4 orang): Pihak dari PT Karibha Digdaya (PT KRB) yang merupakan pemberi suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa para tersangka kini langsung menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.**
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal











