KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat meringkus seorang pria berinisial ML alias Iluk (30) yang diduga melakukan pencurian tas milik warga di Jalan Kelapa, Kelurahan Tungkal Empat Kota. Penangkapan dilakukan tak lama setelah aksi pencurian yang dilaporkan pada Jumat (6/2/26).
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K., S.I.K., menyebutkan identitas pelaku berhasil diungkap berkat rekaman CCTV di lokasi. Korban, Habiburrahman (26), melaporkan kehilangan tas berisi uang tunai sekitar Rp700.000, STNK motor, KTP, dan SIM.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Manunggal II sekitar pukul 15.30 WIB. Hasil interogasi memperlihatkan bahwa pelaku sempat membuang tas korban untuk menghilangkan jejak. Tas ditemukan di semak-semak, namun isinya tidak lengkap, hanya menyisakan STNK. KTP dan SIM korban belum ditemukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku mengaku telah menggunakan uang curian untuk membeli handphone dan pakaian baru. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis : Abas
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal











