Pemerintah tengah memacu program Makan Bergizi Gratis melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Sebuah misi yang tampak mulia di permukaan, namun menyimpan luka menganga di baliknya. Pembukaan 32.000 formasi PPPK BGN yang menabrak aturan masa kerja menunjukkan satu realitas pahit: peraturan dan kebijakan di negeri ini hanyalah hiasan yang bisa diabaikan jika sudah menyentuh kepentingan lingkaran penguasa.
Kontras yang terjadi sungguh menyayat hati. Di saat tenaga operasional BGN (seperti pengelola dapur dan logistik) mendapatkan “karpet merah” meski masa kerja mereka belum genap dua tahun, lebih dari 1,6 juta tenaga honorer yang terdata di database BKN—terutama guru dan nakes—justru dipaksa terjebak dalam labirin birokrasi yang tak berujung. Aturan “minimal 2 tahun aktif bekerja” yang selama ini menjadi tembok penghalang bagi guru honorer, tiba-tiba menjadi lentur demi memuluskan program prioritas yang baru lahir.
PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia): Melalui jajaran pengurusnya, PGRI secara resmi menyuarakan kecemburuan sosial yang sehat namun pahit. Mereka mempertanyakan mengapa rekrutmen di sektor gizi bisa begitu akseleratif, sementara pengangkatan guru honorer yang sudah memenuhi syarat minimal 2 tahun pun masih harus menghadapi ketidakpastian formasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal yang paling menyedihkan bukanlah sekadar ketidakadilan administratif, melainkan serangan terhadap martabat para pengabdi. Di tengah polemik ini, muncul suara-suara sumbang yang merendahkan: “Salah sendiri mau jadi guru dengan honor sedikit, sekarang kenapa teriak-teriak minta diangkat ASN?”
Pernyataan itu bukan hanya arogan, tapi juga buta sejarah. Jika boleh jujur, tanpa para guru yang rela berangkat dengan honor tak layak (sering kali hanya berkisar Rp300.000 – Rp500.000 per bulan) tersebut, pendidikan di daerah-daerah terpencil mungkin sudah lama meleleh seperti lilin yang habis terbakar. Mereka adalah tiang penyangga yang mencegah runtuhnya peradaban di pelosok negeri, namun kini mereka justru dipandang sebelah mata oleh kebijakan yang diskriminatif.
Negara seolah mempertontonkan standar ganda yang telanjang. Syarat masa kerja menjadi “harga mati” bagi mereka yang sudah mengabdi belasan tahun, namun menjadi “fleksibel” bagi instansi baru kesayangan pemerintah. Gaji pokok PPPK 2026 yang dimulai dari kisaran Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta (belum termasuk tunjangan) adalah mimpi yang nyata bagi pegawai BGN, sementara bagi guru honorer lama, mimpi itu sering kali terbentur dinding “tidak ada formasi” atau “data tidak masuk database”.
Kita ambil contoh, Edy Wuryanto (Anggota Komisi IX DPR RI): Beliau secara tajam menyoroti ketidakadilan gaji dan status. Edy menyentil bagaimana seorang sopir atau staf logistik di program BGN bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih pasti dan gaji yang lebih tinggi ketimbang guru yang sudah mendidik anak bangsa hingga ke bangku kuliah dengan penuh perjuangan.
“Negara sedang mempertontonkan praktik shortcut birokrasi. Di saat jutaan guru dan nakes harus melewati ‘jalan sunyi’ pengabdian bertahun-tahun demi validasi BKN, personil BGN muncul sebagai ‘anak emas’ yang melompati pagar aturan yang dibuat pemerintah sendiri.”
Membangun fisik anak bangsa dengan makanan bergizi memang penting, namun membangun moralitas bangsa dengan keadilan jauh lebih utama. Jangan sampai demi mengejar target angka stunting, pemerintah justru mematikan api pengabdian para pahlawan tanpa tanda jasa.
Sebab, perut yang kenyang tak akan berarti apa-apa jika guru-gurunya telah mati rasa karena dikhianati oleh negaranya sendiri. Aturan dibuat untuk ditegakkan secara adil, bukan untuk ditekuk demi kepentingan sesaat.*
“⚠️DISCLAIMER: Artikel ini berisi kutipan pernyataan publik untuk tujuan informasi/diskusi. Tidak bermaksud memprovokasi atau mendiskreditkan pihak mana pun. Harap bijak dalam menanggapi.
#OpiniPublik #DiskusiSehat”
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal











