Sebut Pengumuman Lebaran Selain Pemerintah ‘Haram’, Haedar Nashir Balas: Negara Tak Boleh Intervensi Ranah Ibadah!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"Haram atau Hak? Polemik penetapan Idulfitri kembali memanas setelah muncul pernyataan haram bagi pihak yang mendahului pemerintah. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir, menegaskan bahwa negara tak boleh intervensi ranah ibadah yang didasarkan pada ijtihad ilmiah." (FOTO : Ilustrasi LT)

JAKARTA – Ketegangan mengenai otoritas penetapan 1 Syawal 1447 H kembali memanas. Menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, yang melabeli pengumuman Idul fitri di luar keputusan pemerintah sebagai tindakan “haram”, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan jawaban menohok.

Muhammadiyah, yang telah menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026—berbeda dari perkiraan kalender pemerintah—menegaskan bahwa klaim “haram” tersebut tidak relevan dalam konteks ijtihad keagamaan dan hukum tata negara Indonesia.

Kutipan Langsung Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbedaan hari raya bukanlah bentuk pembangkangan atau ketidaktaatan kepada pemerintah. Ini adalah murni wilayah ijtihad dan keyakinan ibadah. Di negara Pancasila, negara tidak boleh mengintervensi ranah keyakinan teknis seperti ini. Tugas negara adalah menjamin kebebasan beribadah setiap warga negaranya, bukan menghakimi sah atau tidaknya sebuah ijtihad.”

“Kami menggunakan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal yang memiliki dasar keilmuan yang kuat. Jadi, jangan tarik urusan ibadah ke ranah hukum pidana atau label keagamaan yang menyudutkan. Mari kita saling menghormati.”

Pernyataan Kontroversial MUI
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI, KH. Cholil Nafis, memicu polemik dengan merujuk pada Fatwa MUI Tahun 2004 pada pelaksanaan Sidang Isbat awal Syawal 1447 H. Ia menyatakan bahwa demi ketertiban umum dan kesatuan umat, hanya pemerintah yang berhak mengumumkan awal Ramadan dan Syawal. Pihak lain yang mendahului dianggap melanggar aturan dan dicap haram secara hukum fikih demi menghindari kegaduhan.

Kutipan Langsung Wakil Ketua Umum MUI, KH. Cholil Nafis:

“Fatwa MUI Tahun 2004 dimaksudkan agar umat Islam memiliki kesatuan langkah di bawah kepemimpinan yang sah (Ulul Amri) untuk menghindari kebingungan di masyarakat. Namun demikian, bagi mereka yang memiliki keyakinan berbeda berdasarkan ijtihad organisasinya, kami tetap mengimbau agar semua pihak saling menghargai dan mengedepankan tasamuh (toleransi) demi menjaga persatuan bangsa.”

Tanggapan Kritis Muhammadiyah:

Merespons hal tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan klarifikasi dan pandangan sebagai bentuk edukasi publik dan penjagaan terhadap harmoni berbangsa.

  1. Ijtihad vs Otoritas: Muhammadiyah berpendapat bahwa kebenaran dalam metode (Hisab vs Rukyat) adalah wilayah diskusi ilmiah-agamawi, bukan wilayah pelarangan hukum.
  2. Kalender Global, Jaminan Hak Konstitusional dan Ruang Ibadah: Penetapan 20 Maret 2026 didasarkan pada Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang sudah diputuskan jauh-jauh hari secara presisi.
  3. Kedewasaan Beragama dan Toleransi Meski menolak label “haram”, Muhammadiyah mengimbau seluruh warga persyarikatan untuk tetap mengedepankan sikap tawadhu dan toleransi. Perayaan yang lebih awal hendaknya dilakukan dengan tetap menghormati umat Muslim lain yang masih menjalankan ibadah puasa, guna menjaga suasana sejuk di tengah masyarakat. Muhammadiyah tetap meminta warganya menjaga etika publik. “Rayakan dengan gembira namun tetap santun, jangan demonstratif untuk menghargai saudara kita yang masih berpuasa,” tambah Haedar.

Kesimpulan
Polemik ini mencerminkan tantangan besar dalam penyatuan kalender Islam di Indonesia. Muhammadiyah tetap teguh pada kemandirian ijtihadnya, sementara MUI mendorong sentralisasi melalui pemerintah. Di tengah perdebatan ini, kedewasaan masyarakat dalam beragama menjadi kunci agar perbedaan tanggal tidak berujung pada keretakan sosial.

Perbedaan adalah niscaya dalam khazanah keilmuan Islam. Baik pemerintah, MUI, maupun Muhammadiyah bersepakat bahwa persatuan bangsa dan ukhuwah islamiyah harus berada di atas perbedaan teknis penanggalan. Mari jadikan Idulfitri 1447 H sebagai momentum mempererat tali silaturahmi nasional.

Senada dengan semangat menjaga kedamaian, MUI tetap menekankan pentingnya persatuan. Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai otoritas penetapan, MUI mengajak masyarakat untuk mengedepankan sikap saling menghargai (tasamuh) terhadap kelompok yang merayakan Lebaran pada waktu yang berbeda.

Salam Redaksi

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perbandingan Kunjungan Luar Negeri SBY, JOKOWI dan PRABOWO
OTT Kepala Daerah, Menguak Tabir “Jabatan ASN” Bukan Lagi Lahir dari Kompetensi dan Pengabdian, Tapi Gadaian Integritas
Belanja Pegawai Membengkak, PPPK Jadi Kambing Hitam atau Korban Kebijakan Pusat?
Ironi “Cuci Gudang” Honorer: UU HKPD untuk Daerah, Karpet Merah untuk Program Penguasa!
Pemerintah Wacanakan WFH ASN dan Sekolah Alasannya Untuk Hemat BBM, Neitizen COVID-19 Julid II
Pendampingan Hukum atau Penguatan Birokrasi? Memahami Fenomena Jaksa di Instansi Daerah
“Tertibkan” Pengamat: Sinyal Bahaya Bungkam Kritik atau Kembali ke Era Orde Baru?
MELAWAN AMNESIA NEGARA “Dari Munir ke Andrie Yunus: Nyawa Aktivis Bukan Komoditas Politik!”
Berita ini 164 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:23 WIB

Perbandingan Kunjungan Luar Negeri SBY, JOKOWI dan PRABOWO

Minggu, 12 April 2026 - 07:48 WIB

OTT Kepala Daerah, Menguak Tabir “Jabatan ASN” Bukan Lagi Lahir dari Kompetensi dan Pengabdian, Tapi Gadaian Integritas

Senin, 30 Maret 2026 - 19:36 WIB

Belanja Pegawai Membengkak, PPPK Jadi Kambing Hitam atau Korban Kebijakan Pusat?

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:10 WIB

Ironi “Cuci Gudang” Honorer: UU HKPD untuk Daerah, Karpet Merah untuk Program Penguasa!

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:33 WIB

Sebut Pengumuman Lebaran Selain Pemerintah ‘Haram’, Haedar Nashir Balas: Negara Tak Boleh Intervensi Ranah Ibadah!

Berita Terbaru