JAMBI – Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak diperpanjangnya kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat batasan belanja pegawai 30% mulai meresahkan daerah. Namun, setelah ditelaah lebih dalam, aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ternyata memiliki “pintu darurat” yang bisa menyelamatkan nasib para pegawai.
Celah Hukum di Pasal 146
Ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% memang tertuang dalam Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, yang wajib dipenuhi daerah paling lambat pada 1 Januari 2027. Namun, pasal tersebut tidak berdiri sendiri. Ada ayat (3) yang menjadi kunci.
- Ayat (1): Menetapkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai (di luar tunjangan guru yang bersumber dari TKD) paling tinggi 30% dari total belanja APBD.
- Ayat (2): Memberikan masa transisi selama 5 tahun bagi daerah yang persentase belanja pegawainya masih di atas 30%. Artinya, daerah memiliki waktu hingga Januari 2027 untuk melakukan penyesuaian secara bertahap.
- Ayat (3): Memberikan ruang bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penyesuaian batas maksimal belanja pegawai dalam kondisi tertentu.
Selain masa transisi, ada ayat (3) yang menjadi kunci penyelamat utama. Ayat ini memberikan ruang bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penyesuaian batas maksimal belanja pegawai. Artinya, angka 30% bukanlah angka mati yang tidak bisa ditawar jika kondisi daerah memang tidak memungkinkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Angka 30% bisa diubah menjadi 40% bahkan 50%, karena filosofi UU HKPD adalah (target) 30%. Artinya, untuk keluar dari angka 30%, tinggal duduk bersama antara Mendagri, Menpan-RB, dan Menkeu. Daerah mampunya di angka berapa persen, itu yang dibahas, kita sepakati diangkat itu,” jelas Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.
Menteri Dalam Negeri, menegaskan bahwa filosofi 30 % dalam UU HKPD adalah menuju idealisme fiskal, namun tetap realistis.
Dilema Pasca-Pengangkatan Massal PPPK
Persoalan ini memuncak pasca pengangkatan besar-besaran PPPK sejak tahun 2023. Meskipun anggaran gaji disepakati melalui APBD, banyak daerah mulai merasakan beban berat. Jika dipaksakan harus menyentuh angka 30% pada 2027, daerah dengan beban belanja pegawai di atas 40% terancam harus melakukan rasionalisasi atau penghentian kontrak PPPK demi memenuhi kuota tersebut.
“Saat ini ada sekitar 300 daerah yang belanja pegawainya diatas 30%,” sebut Tito.
Ancaman ini sempat menimbulkan kegaduhan di tingkat akar rumput, mengingat kontribusi PPPK (Penuh Waktu/PPPK Paruh Waktu) yang sangat vital dalam pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Tak hanya itu, Kepala daerah juga merasakan kegusaran. Pasalnya ada semacam konsekwensi ancaman, Jika Pemerintah Daerah (Pemda) gagal memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD pada 1 Januari 2027, terdapat serangkaian sanksi bertahap, mulai dari teguran administratif hingga pemotongan dana transfer dari pusat.
- Penundaan atau Pemotongan Dana Transfer: Pemerintah pusat dapat menunda atau memotong penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak ditentukan penggunaannya.
- Kehilangan Insentif: Ketidakpatuhan dapat memengaruhi skor kinerja fiskal daerah, sehingga daerah berisiko kehilangan peluang mendapatkan insentif fiskal daerah.
- Hak Keuangan Pejabat Ditunda: Penundaan pembayaran hak keuangan (gaji/tunjangan) bagi Kepala Daerah dan anggota DPRD selama maksimal 6 bulan.
- Penolakan Evaluasi APBD: Menteri Dalam Negeri (untuk provinsi) atau Gubernur (untuk kabupaten/kota) berhak menolak evaluasi rancangan Perda APBD, sehingga APBD tidak bisa disahkan dan daerah harus menggunakan pagu tahun sebelumnya.
- Teguran Tertulis: Pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis dari pemerintah pusat.
- Pembekuan Formasi ASN: Pemerintah dapat membekukan penambahan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, di daerah tersebut.
- Opini BPK: Ketidakpatuhan terhadap UU HKPD berpotensi menjadi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat memperburuk Opini Laporan Keuangan daerah.
- Rasionalisasi Tunjangan: Sebagai langkah darurat, Pemda terpaksa melakukan efisiensi dengan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau insentif lainnya guna menekan porsi belanja pegawai.
- Ancaman PHK atau Kontrak Tidak Diperpanjang: Daerah dengan beban belanja pegawai di atas 40% menghadapi risiko besar melakukan rasionalisasi atau tidak memperpanjang kontrak tenaga PPPK untuk memenuhi kuota 30%.
Inovasi Kepala Daerah Jadi Penentu
Dengan adanya celah di Pasal 146 ayat (3), bola kini ada di tangan Kepala Daerah. Nasib PPPK sangat bergantung pada keberanian dan inovasi pemimpin daerah dalam bernegosiasi dengan pemerintah pusat.
Kepala daerah dituntut untuk tidak hanya pasrah pada keadaan, tetapi aktif melakukan koordinasi lintas kementerian. Kuncinya adalah menyajikan data kemampuan fiskal yang akurat dan menunjukkan bahwa belanja pegawai yang tinggi tersebut merupakan investasi SDM yang tidak bisa dipangkas seketika.
Selain itu, Pemda didorong untuk melakukan inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika kue APBD (pendapatan) membesar, maka secara otomatis persentase belanja pegawai akan mengecil tanpa harus memecat pegawai yang ada.
“Silahkan daerah berinovasi melakukan relaksasi, efisiensi (belanja makan minum rapat, Perjalaan dinas dll) dan meningkatkan PAD yang tidak memberatkan Masyarakat rakyat”, kata Tito.
Kesimpulan: PPPK Adalah Investasi, Bukan Beban Anggaran
Para tenaga PPPK diharapkan tetap tenang dan bekerja secara maksimal. UU HKPD hadir untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, bukan untuk menciptakan pengangguran baru. Selama komunikasi politik dan koordinasi administratif antara daerah dan pusat berjalan baik, angka 30% akan tetap menjadi target, bukan eksekutor bagi nasib para pegawai.
Kini, legitimasi keberlanjutan PPPK berada pada kemauan politik (political will) Kepala Daerah. Pemimpin yang berani akan memperjuangkan efisiensi belanja rutin dan mendongkrak pendapatan daerah ketimbang mengorbankan pengabdian pegawainya. Selama komunikasi politik dan koordinasi administratif antara daerah dan pusat berjalan baik, kesejahteraan PPPK akan tetap menjadi prioritas negara.
Kepala Daerah harus aktif bersurat dan meminta audiensi dengan tiga kementerian sekaligus: Kemenkeu, Kemendagri, dan KemenPAN-RB. Sesuai amanat Pasal 146 ayat (3), keputusan penyesuaian angka (misal dari 30% menjadi 40%) adalah hasil koordinasi ketiga instansi tersebut. Daerah yang “jemput bola” akan lebih diprioritaskan.
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal











