REPUBLIK – Belakangan ini, publik dipertontonkan dengan tren pembentukan berbagai lembaga dan badan baru yang memiliki irisan fungsi sangat dekat dengan instansi yang sudah ada. Sebut saja pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) di tengah eksistensi Kemensos, kemunculan KDMP di hadapan struktur KUD, hingga kehadiran Agrinas di sektor koperasi.
Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar: apakah kita sedang bergerak menuju efisiensi, atau justru terjebak dalam jebakan hiper-institusionalisasi?
Salah satu kejanggalan yang paling mencolok adalah fenomena lembaga yang “beranak-pinak”, di mana entitas baru lahir bahkan dari rahim lembaga yang secara fungsional tidak “sedarah”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika sebuah badan dibentuk di bawah naungan institusi yang domain utamanya berbeda, hal ini justru memperparah tumpang tindih pelaksanaan di lapangan. Alih-alih menciptakan sinergi, proses ini sering kali melahirkan kebingungan instruksi bagi para pelaksana di tingkat bawah yang harus melayani banyak “tuan” dengan visi yang berbeda-beda.
Contoh, Agrinas yang merupakan perusahaan di bawah Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) milik Kementerian Pertahanan, namun masuk ke ranah ketahanan pangan dan koperasi. Ini menjadi melahirkan ragam opini publik tidak bisa dipatahkan.
Hiper-Institusionalisasi: Efisiensi atau Sekadar Menumpuk Birokrasi?
Dari aspek anggaran, pembentukan lembaga baru adalah keputusan yang mahal. Pendirian entitas baru menuntut alokasi APBN yang tidak sedikit—mulai dari biaya operasional, pengadaan fasilitas, hingga belanja pegawai. Di tengah semangat efisiensi fiskal, duplikasi fungsi ini merupakan pemborosan ruang fiskal yang nyata. Dana yang seharusnya bisa disalurkan langsung sebagai bantuan gizi atau modal usaha, justru habis terserap untuk menghidupi rantai birokrasi yang baru.
Secara aspek hukum, kondisi ini menciptakan ketidakpastian regulasi. Munculnya banyak aturan turunan dari lembaga-lembaga berbeda untuk objek yang sama memicu ego sektoral dan kekaburan wewenang. Secara hukum tata negara, hal ini melemahkan akuntabilitas; jika terjadi kegagalan program, lembaga-lembaga tersebut cenderung akan saling lempar tanggung jawab karena batasan wewenang yang abu-abu dan dipaksakan.
Pada akhirnya, birokrasi yang terlalu “gemuk” justru akan menghambat eksekusi di lapangan. Rakyat tidak butuh papan nama kantor baru; rakyat membutuhkan pelayanan publik yang efektif dan transparan. Pemerintah seharusnya mengevaluasi kembali urgensi lembaga-lembaga ini. Penguatan struktur yang sudah ada jauh lebih strategis dan konstitusional dibandingkan terus menciptakan duplikasi institusi yang hanya menambah beban negara tanpa jaminan hasil yang nyata.
- Boros APBN: Triliunan rupiah habis buat operasional & gaji pejabat baru, bukan langsung ke rakyat.
- Kekacauan Hukum: Aturan saling tabrak, wewenang abu-abu, dan kalau gagal program, ujung-ujungnya saling lempar tanggung jawab.
Grafis Penting:
- Karakter Utama: “Birokrasi Obesitas” (Lembaga Baru Solusi Setiap Masalah!).
- Sarang Masalah: “Masalah di Lapangan” (Kemiskinan, Gizi Buruk, UMKM Sulit Berkembang, Ketahanan Pangan).
- Proses: “Duplikasi Lembaga”.
- Lembaga Baru (Anak-anak): Badan Gizi Nasional (BGN), KDMP, Agrinas.
- Lembaga Lama (Gedung): Kemensos, KUD, Kemenkop UKM.
- Indikator Masalah: “Tumpang Tindih!” & “Rakyat Tidak Merasakan Manfaat”.
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal











