SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satreskrim Polres Tebo memeriksa puluhan drum dan tandon (tedmon) berisi bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal di atas truk Mitsubishi Colt Diesel yang berhasil dicegat di Jalan Lintas Tebo-Jambi, Kilometer 04, Senin (18/5/2026) dini hari. Sebanyak 23.000 liter bensin, minyak tanah, dan solar tiruan asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil diamankan dari sindikat antarprovinsi ini. (Foto: Dok. Istimewa/Polres Tebo)

Petugas Satreskrim Polres Tebo memeriksa puluhan drum dan tandon (tedmon) berisi bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal di atas truk Mitsubishi Colt Diesel yang berhasil dicegat di Jalan Lintas Tebo-Jambi, Kilometer 04, Senin (18/5/2026) dini hari. Sebanyak 23.000 liter bensin, minyak tanah, dan solar tiruan asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil diamankan dari sindikat antarprovinsi ini. (Foto: Dok. Istimewa/Polres Tebo)

TEBO – Tim gabungan Satreskrim Polres Tebo menyergap komplotan penyelundup bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal jaringan antarprovinsi di Jalan Lintas Tebo-Jambi, Kilometer 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Dalam operasi senyap yang digelar pada Senin (18/5/2026) dini hari pukul 03.00 WIB tersebut, polisi menyita 23.000 liter BBM tiruan dan menjebloskan empat orang pelaku ke sel tahanan.

Kejahatan ekonomi ini terbongkar setelah Unit Tipidter dan Unit Opsnal mencium pergerakan dua truk muatan besar yang membawa minyak mentah olahan dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Minyak tanpa dokumen sah tersebut rencananya akan dipasok dan diedarkan ke wilayah Muara Bungo.

Berikut adalah rincian kejahatan dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Identitas Komplotan Pelaku

  • Y (Tersangka pengangkutan/kurir jaringan migas ilegal)
  • FY (Tersangka pengangkutan/kurir jaringan migas ilegal)
  • AD (Tersangka pengangkutan/kurir jaringan migas ilegal)
  • IW (Tersangka pengangkutan/kurir jaringan migas ilegal)

Modus Operandi & Rincian Barang Bukti

  • Truk I (Mitsubishi Colt Diesel FE84G – BA 8557 OU): Menyelundupkan 12.000 liter bensin dan minyak tanah olahan yang disembunyikan di dalam 10 tandon (tedmon) serta 10 drum.
  • Truk II (Mitsubishi Colt Diesel FE74S – BH 9014 LU): Mengangkut 11.000 liter solar olahan ilegal di dalam tangki besi modifikasi.

Jerat Hukum & Tindakan Kepolisian

Keempat pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan maraton dan intensif di Mapolres Tebo. Penyidik membidik para pelaku dengan pasal berlapis terkait pengangkutan BBM tanpa dokumen sah serta kegiatan usaha hilir migas tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

Kapolres Tebo AKBP Trianto, melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan komitmen mati kepolisian untuk memutus rantai bisnis gelap yang merugikan pendapatan negara dan membahayakan kendaraan masyarakat akibat penggunaan BBM oplosan.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Humas Polres Tebo

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bungo Tangkap Dua Rampok Modus Travel Palsu, Korban Rugi Rp35,5 Juta
Gasak Motor dan BPKB Korban Tertidur, Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polsek Tebing Tinggi
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi: Tindakan Tegas Terukur Diambil
Janjian Via WA, Tawuran di Bram Itam Berujung Bacok 3 Remaja Ditangkap
Dibacok di Jembatan Sugeng, Warga Sungai Nibung Dilarikan ke RSUD KH Daud Arif
Polres Tanjab Barat Buru Pelaku Utama Curanmor, Identitas dan Posisi Pelaku Sudah Dikantongi
Sempat Kejar-kejaran di Hutan Bakau Kuala Mendahara, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Benur Senilai Rp 6 Miliar
Polres Tanjab Barat Tetapkan Pria 34 Tahun Sebagai Tersangka Pencabulan
Berita ini 16 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:47 WIB

SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:46 WIB

Polres Bungo Tangkap Dua Rampok Modus Travel Palsu, Korban Rugi Rp35,5 Juta

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:43 WIB

Gasak Motor dan BPKB Korban Tertidur, Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polsek Tebing Tinggi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:05 WIB

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi: Tindakan Tegas Terukur Diambil

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:46 WIB

Janjian Via WA, Tawuran di Bram Itam Berujung Bacok 3 Remaja Ditangkap

Berita Terbaru