BATAM – Ruang gerak sindikat penyelundupan satwa laut internasional antarnegara kembali dipersempit. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan berskala besar berupa 100.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp 10 miliar yang siap dilempar ke pasar gelap Singapura via Batam.
Dalam operasi senyap tersebut, korps baju cokelat tidak hanya menyita komoditas bernilai tinggi itu, tetapi juga berhasil menciduk dua orang kurir jaringan lintas provinsi berinisial SS dan DS.
Modus Operandi: Samarkan Kargo Udara dan Jalur Tikus Laut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil interogasi intensif, kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat terorganisir yang mengontrol jalur pasokan ilegal dari Jakarta. Mereka memanfaatkan celah pengiriman kargo udara untuk membawa ratusan ribu benih lobster tersebut mendarat di Batam. Rencananya, komoditas selundupan ini akan langsung dipindahkan ke kapal cepat untuk menyeberang ke Singapura melalui jalur laut ilegal (jalur tikus).
“Kami mendapat informasi akurat mengenai masuknya ratusan ribu benih lobster ilegal lewat kargo udara. Tim langsung bergerak melakukan pengintaian taktis dan pembuntutan kendaraan yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda, Batam Kota,” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kamis (21/5/2026).
Drama Cegat Mobil dan Kamuflase Pakaian Bekas
Aksi kejar-kejaran dan pengamatan di lapangan memuncak pada Rabu (20/5/2026). Petugas mendeteksi pergerakan mencurigakan dari satu unit minibus Toyota Avanza yang diduga kuat membawa barang bukti. Setelah memotong jalur dan menghentikan paksa mobil tersebut, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh.
Di dalam kabin mobil, petugas menemukan:
- 7 koli kardus besar misterius.
- 4 koli di antaranya berisi koper-koper khusus yang dimodifikasi sebagai wadah penyimpanan benih bening lobster agar tetap hidup.
Untuk mengelabui pemindai dan petugas bandara, sindikat ini menggunakan modus kamuflase berlapis. Koper-koper berisi lobster tersebut dibungkus rapat dengan kardus, kemudian dijejali dan dilapisi tumpukan pakaian bekas di bagian atasnya agar lolos dari kecurigaan saat proses bongkar muat kargo.
Ancaman Pidana dan Kerugian Negara
Aksi nekat sindikat kejahatan ekonomi ini ditaksir nyaris merampok kekayaan negara hingga Rp 10 miliar. Selain memicu kerugian finansial masif bagi kas negara, eksploitasi dan perdagangan ilegal ini dinilai merusak rantai makanan serta mengancam kehancuran ekosistem laut Indonesia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SS dan DS kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Kepri. Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun serta denda pidana paling banyak Rp 2 miliar. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan di lapangan untuk memburu aktor intelektual (bandar besar) di balik jaringan Jakarta-Batam-Singapura tersebut.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Ttribratanews.polri.go.id












Komentar