MERANGIN – Teka-teki mengenai penggeledahan besar-besaran di Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin akhirnya terjawab. Tindakan tegas penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ini merupakan muara dari rentetan temuan administratif yang kini berubah menjadi perkara pidana korupsi serius.
Berikut adalah kronologi dan alur lengkap perjalanan kasus yang kini tengah mengguncang publik Merangin:
1. Titik Nol: Audit BPK RI
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi. Dalam audit rutin tersebut, ditemukan ketidaksesuaian signifikan pada pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Merangin. Angka yang menjadi sorotan utama adalah adanya selisih anggaran mencapai Rp1,8 miliar pada pos Uang Persediaan (UP) dan dana rutin lainnya.
2. Penyelidikan Maraton 5 Tahun Anggaran
Berbekal laporan BPK, Kejati Jambi tidak tinggal diam. Penyelidikan diperluas tidak hanya pada satu tahun anggaran, melainkan mencakup rentang waktu 2019 hingga 2024. Jaksa menemukan indikasi bahwa pola penyimpangan diduga terjadi secara sistemik selama satu periode penuh kepemimpinan di sekretariat tersebut.
3. Peningkatan Status ke Penyidikan
Setelah memeriksa sejumlah saksi di tahap awal dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Kejati Jambi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan umum. Langkah ini memberikan kewenangan bagi jaksa untuk melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan.
4. Operasi Penggeledahan 7 Jam
Puncaknya terjadi pada Kamis (12/2). Tim penyidik Kejati Jambi “mengepung” kantor Sekretariat DPRD Merangin selama tujuh jam. Penggeledahan dilakukan secara detail di ruang-ruang krusial, mulai dari Bagian Keuangan hingga ruang kerja pimpinan dewan.
5. Penyitaan Bukti Vital dan Jejak Digital
Hasil dari operasi tersebut, jaksa menyita aset-aset penting sebagai barang bukti (BB), Jaksa tidak hanya fokus pada satu tahun, tapi mengusut tuntas pengelolaan anggaran selama satu periode jabatan penuh. Targetnya: transparansi total! yaitu:
- Dokumen Fisik: Bundel laporan keuangan dan SPJ lima tahun terakhir.
- Aset Elektronik: Laptop dan komputer kantor.
- Telepon Seluler (HP): Penyitaan HP milik pejabat tertentu menjadi kunci bagi jaksa untuk membedah jejak komunikasi digital terkait instruksi aliran dana maupun potensi kesepakatan ilegal.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Kejati Jambi untuk dianalisis oleh tim ahli digital forensik dan auditor keuangan. Masyarakat Merangin kini menanti transparansi penuh atas penggunaan uang rakyat yang selama ini dikelola di bawah atap gedung perwakilan mereka.
6. Menuju Penetapan Tersangka
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menegaskan bahwa seluruh bukti yang disita kini tengah divalidasi oleh ahli digital forensik dan auditor. Alur kasus ini kini memasuki fase krusial. Analisis bukti dokumen dan data dari HP yang disita akan menentukan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami bekerja berdasarkan data dan fakta. Penggeledahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat di Merangin dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas pihak Kejati Jambi.*
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal











