Alur Kasus Dugaan Korupsi DPRD Merangin: Dari Temuan BPK Hingga Geledah Jaksa Menuju Penetapan Tersangka

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7 Jam Geledah DPRD Merangin, Penyidik Kejati Jambi Sita Dokumen dan HP. FOTO : Ist/Net

7 Jam Geledah DPRD Merangin, Penyidik Kejati Jambi Sita Dokumen dan HP. FOTO : Ist/Net

MERANGIN – Teka-teki mengenai penggeledahan besar-besaran di Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin akhirnya terjawab. Tindakan tegas penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ini merupakan muara dari rentetan temuan administratif yang kini berubah menjadi perkara pidana korupsi serius.

Berikut adalah kronologi dan alur lengkap perjalanan kasus yang kini tengah mengguncang publik Merangin:

1. Titik Nol: Audit BPK RI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi. Dalam audit rutin tersebut, ditemukan ketidaksesuaian signifikan pada pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Merangin. Angka yang menjadi sorotan utama adalah adanya selisih anggaran mencapai Rp1,8 miliar pada pos Uang Persediaan (UP) dan dana rutin lainnya.

2. Penyelidikan Maraton 5 Tahun Anggaran

Berbekal laporan BPK, Kejati Jambi tidak tinggal diam. Penyelidikan diperluas tidak hanya pada satu tahun anggaran, melainkan mencakup rentang waktu 2019 hingga 2024. Jaksa menemukan indikasi bahwa pola penyimpangan diduga terjadi secara sistemik selama satu periode penuh kepemimpinan di sekretariat tersebut.

3. Peningkatan Status ke Penyidikan

Setelah memeriksa sejumlah saksi di tahap awal dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Kejati Jambi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan umum. Langkah ini memberikan kewenangan bagi jaksa untuk melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan.

4. Operasi Penggeledahan 7 Jam

Puncaknya terjadi pada Kamis (12/2). Tim penyidik Kejati Jambi “mengepung” kantor Sekretariat DPRD Merangin selama tujuh jam. Penggeledahan dilakukan secara detail di ruang-ruang krusial, mulai dari Bagian Keuangan hingga ruang kerja pimpinan dewan.

5. Penyitaan Bukti Vital dan Jejak Digital

Hasil dari operasi tersebut, jaksa menyita aset-aset penting sebagai barang bukti (BB), Jaksa tidak hanya fokus pada satu tahun, tapi mengusut tuntas pengelolaan anggaran selama satu periode jabatan penuh. Targetnya: transparansi total! yaitu:

  • Dokumen Fisik: Bundel laporan keuangan dan SPJ lima tahun terakhir.
  • Aset Elektronik: Laptop dan komputer kantor.
  • Telepon Seluler (HP): Penyitaan HP milik pejabat tertentu menjadi kunci bagi jaksa untuk membedah jejak komunikasi digital terkait instruksi aliran dana maupun potensi kesepakatan ilegal.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Kejati Jambi untuk dianalisis oleh tim ahli digital forensik dan auditor keuangan. Masyarakat Merangin kini menanti transparansi penuh atas penggunaan uang rakyat yang selama ini dikelola di bawah atap gedung perwakilan mereka.

6. Menuju Penetapan Tersangka

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menegaskan bahwa seluruh bukti yang disita kini tengah divalidasi oleh ahli digital forensik dan auditor. Alur kasus ini kini memasuki fase krusial. Analisis bukti dokumen dan data dari HP yang disita akan menentukan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami bekerja berdasarkan data dan fakta. Penggeledahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat di Merangin dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas pihak Kejati Jambi.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karpet Merah ASN Badan Gizi vs Jalan Terjal Guru PPPK: Saat Pengabdian Kalah oleh Program Baru
7 Jam Geledah DPRD Merangin, Penyidik Kejati Jambi Sita Dokumen dan HP
Masa Depan Mangrove Pangkal Babu: Antara Arahan Menteri, Potensi Investasi, dan Komitmen Daerah yang Diuji
Sengketa Batas Wilayah Tanjab Barat–Tanjab Timur Resmi Diserahkan ke TPBD Pusat
Gerakan Rakyat vs PSI Kejar Target, Gerindra Dikepung?
Estetika Kota atau Polusi Politik? Menggugat Standar Ganda Penertiban Spanduk
Anomali Keadilan Modern: Menghukum Perlawanan, Membiarkan Kejahatan Merajalela atas Nama Prosedur
PAN Curi Start! Waketum Yandri Susanto Lempar Sinyal Duet Prabowo-Zulhas untuk 2029
Berita ini 64 kali dibaca
Artikel ini telah dihasilkan/diedit oleh AI. Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:50 WIB

Karpet Merah ASN Badan Gizi vs Jalan Terjal Guru PPPK: Saat Pengabdian Kalah oleh Program Baru

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:26 WIB

Alur Kasus Dugaan Korupsi DPRD Merangin: Dari Temuan BPK Hingga Geledah Jaksa Menuju Penetapan Tersangka

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:09 WIB

7 Jam Geledah DPRD Merangin, Penyidik Kejati Jambi Sita Dokumen dan HP

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:28 WIB

Masa Depan Mangrove Pangkal Babu: Antara Arahan Menteri, Potensi Investasi, dan Komitmen Daerah yang Diuji

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:28 WIB

Sengketa Batas Wilayah Tanjab Barat–Tanjab Timur Resmi Diserahkan ke TPBD Pusat

Berita Terbaru