Angkutan Lebihi Tonase, 6 Perusahaan Tambang Batu Bara Terancam Disanksi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 24 Maret 2023 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBIDirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi membenarkan jika dari 2 hari dilakukannya hasil uji petik tersebut masih banyak ditemukan angkutan Batu Bara yang melebihi tonase yang di tentukan.

“Hari kedua Masih kita temukan angkutan truk Batu Bara yang melebihi batas tonase yang di anjurkan, Semua kendaraan Rata-rata 19 hingga 20 ton,” ujarnya, Jumat (24/3/23).

Kombes Pol Dhafi menambahkan dari beberapa hasil uji petik yang dilakukan Pihak terkait bisa dengan tegas melakukan sanksi terhadap Perusahaan – perusahaan yang masih mengisi tonase melebihi batas yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terhitung pada hari Senin dan Selasa sejak diberlakukan nya uji petik setidak nya ada 6 perusahaan yang melanggar, kita berharap perusahaan yang melanggar dapat diberikan sanksi agar memberikan efek jera sehingga tidak menggisi muatan yang melebihi tonase lagi, ” sambung Kombes Pol Dhafi.

Lanjut Kombes Pol Dhafi Ini akan terjadi terus apabila perusahan Tidak dikenakan sanksi oleh Dirjen Minerba atau Kementerian ESDM.

“Sudah tertuang juga di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang ESDM Pasal 91 ayat 3 diperbolehkan menggunakan jalur umum ya dengan mengikuti atau melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu undang-undang  jalan ini sudah sudah melebihi tonase pelanggarannya,” jelasnya.

Di pasal berikutnya di pasal sanksi Sebutkan termasuk sanksi – sanksi lainnya dalam undang-undang tersebut jika melanggar terhadap terkait dengan tata ruang tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa  perusahaan tambang maupun jasa transportir atau IUJP pencabutan izin sementara.

(Dhea)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru