Angkutan Lebihi Tonase, 6 Perusahaan Tambang Batu Bara Terancam Disanksi

- Editor

Jumat, 24 Maret 2023 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBIDirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi membenarkan jika dari 2 hari dilakukannya hasil uji petik tersebut masih banyak ditemukan angkutan Batu Bara yang melebihi tonase yang di tentukan.

“Hari kedua Masih kita temukan angkutan truk Batu Bara yang melebihi batas tonase yang di anjurkan, Semua kendaraan Rata-rata 19 hingga 20 ton,” ujarnya, Jumat (24/3/23).

Kombes Pol Dhafi menambahkan dari beberapa hasil uji petik yang dilakukan Pihak terkait bisa dengan tegas melakukan sanksi terhadap Perusahaan – perusahaan yang masih mengisi tonase melebihi batas yang telah ditentukan.

“Terhitung pada hari Senin dan Selasa sejak diberlakukan nya uji petik setidak nya ada 6 perusahaan yang melanggar, kita berharap perusahaan yang melanggar dapat diberikan sanksi agar memberikan efek jera sehingga tidak menggisi muatan yang melebihi tonase lagi, ” sambung Kombes Pol Dhafi.

Lanjut Kombes Pol Dhafi Ini akan terjadi terus apabila perusahan Tidak dikenakan sanksi oleh Dirjen Minerba atau Kementerian ESDM.

“Sudah tertuang juga di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang ESDM Pasal 91 ayat 3 diperbolehkan menggunakan jalur umum ya dengan mengikuti atau melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu undang-undang  jalan ini sudah sudah melebihi tonase pelanggarannya,” jelasnya.

BACA JUGA :  DPSHP Kecamatan Tabir Selatan Pemilu 2024 Sebanyak 97 TPS dan 21.703 Pemilih

Di pasal berikutnya di pasal sanksi Sebutkan termasuk sanksi – sanksi lainnya dalam undang-undang tersebut jika melanggar terhadap terkait dengan tata ruang tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa  perusahaan tambang maupun jasa transportir atau IUJP pencabutan izin sementara.

(Dhea)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Kuasa Hukum dan Agen Pelayaran akan Usut Tuntas Penahanan TB Dabo 103 dan Nakhoda
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Periode 2016-2022
Penanganan Gangguan Kamtibmas, Kapolres Tanjab Barat : Butuh Kerjasama Semua Pihak
BREAKING NEWS : Ratusan Massa Geruduk Mako Polres Tanjabbar Letusan Senjata Terdengar Berulang Kali
Kapolda Jambi ; Bahaya Radikalisme dan Intoleransi Sudah Sangat Mengancam Integritas Bangsa
Perkara Korupsi ADD dan DD Tanjung Benanak, JPU Kejari Tanjabbar Periksa Saksi
Kapolda Jambi Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi
Gelar Walimatus Safar Haji, Danrem 042/Gapu dan Istri Akan Tunaikan Rukun Islam Kelima
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Juni 2023 - 22:09 WIB

Kuasa Hukum dan Agen Pelayaran akan Usut Tuntas Penahanan TB Dabo 103 dan Nakhoda

Rabu, 7 Juni 2023 - 19:32 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Periode 2016-2022

Rabu, 7 Juni 2023 - 15:15 WIB

Penanganan Gangguan Kamtibmas, Kapolres Tanjab Barat : Butuh Kerjasama Semua Pihak

Selasa, 6 Juni 2023 - 17:30 WIB

Kapolda Jambi ; Bahaya Radikalisme dan Intoleransi Sudah Sangat Mengancam Integritas Bangsa

Senin, 5 Juni 2023 - 19:12 WIB

Perkara Korupsi ADD dan DD Tanjung Benanak, JPU Kejari Tanjabbar Periksa Saksi

Senin, 5 Juni 2023 - 19:03 WIB

Kapolda Jambi Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Minggu, 4 Juni 2023 - 23:20 WIB

Gelar Walimatus Safar Haji, Danrem 042/Gapu dan Istri Akan Tunaikan Rukun Islam Kelima

Minggu, 4 Juni 2023 - 23:03 WIB

Imbas Pupuk Mahal, Produksi Sawit Petani di Tanjab Barat Turun Drastis

Berita Terbaru