KUALA TUNGKAL – Antisipasi keramaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akan membatasi setiap masa yang ikut mendampingi Paslon saat pendaftaran .
Hanya Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diperbolehkan masuk dalam tempat pendaftaran. Selain itu, pihak yang di perbolehkan mendampingi adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik yang mengusung Bacalon dan LO.
Hal ini disampaikan oleh Taufik, Divisi Teknis Penyelenggaraan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar. Ia menyebutkan bahwa ini dilakukan untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan mengurangi kerumunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi pada saat pendaftaran yang diperbolehkan masuk hanya bakal pasangan calon, kemudian dari partai politik pengusung yang terdiri ketua dan sekretarisnya,” Sebutnya, Kamis (03/09/20).
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mensterilkan lokasi pendaftaran dari pintu masuk kantor KPU. Nantinya jika Bacalon membawa pendukung maka hanya di perbolehkan menunggu di luar pagar kantor KPU.
“Kita minta kepada seluruh Bacalon untuk tidak membawa massa. Sementara itu, seluruh Bacalon di minta untuk melengkapi syarat pencalonan dan calon. Termasuk dengan hasil swab dari Bacalon yang telah dilakukan,” kata Taufiq.
Dalam penerimaan pendaftaran kata dia tetap terapkan protokol kesehatan, termasuk tidak menimbulkan keramaian.
“Berkas itu sudah di sosialisasikan ke parpol tentang persyaratan mengusulkan bakal-bakal calon, baik hard copy maupun soft copy nya. Termasuk dengan syarat wajib menyerahkan hasil swab tes,” ungkapnya.(hR)