JAMBI – BNNP Jambi melaksanakn konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tahun 2024.
Pemusnahan dilakukan di Gedung Pathagara Rajabratya Gustaka BNNP Jambi dijalan Doning No 01 Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, Kamis (07/03).
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko SIK MM diwakili Kabag Umum Rohmansyah didampingi Kabid Brantas BNNP Jambi dan Tim Opsnal menyampaikan Pemusnahan ini merupakan ketentuan hukum yang harus dilakukan dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan sehingga pakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas BNN dalam memperlakukan barang bukti narkotika yang disita dari para tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini juga kata Rohmansyah untuk menjawab pertanyaan- pertanyaan yang selama ini sering muncul tentang ke mana saja barang bukti yang disita semua elemen masyarakat kami yakinkan bahwa semua barang bukti yang disita dimusnahkan.
Lanjutnya, Provinsi Jambi secara geografis berada pada wilayah perlintasan peredaran narkotika Januari sampai dengan Maret tahun 2024, BNNP Jambi berhasil mengungkap serta menangkap pelaku peredaran gelap narkotika sebanyak 9 orang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57,589 gram dan ekstensi sebesar seberat 34,759 gram atau 133 butir.
Pemusnahan disaksikan Kejaksaan Negeri, Badan BPOM, Ditresnarkoba Polda Jambi, Dokkes Polda Jambi, Dinas Kesehatan, UPTDMetereologi Jambi, Kadivpas Kanwil Kemenkumham, Pengadilan Tinggi Jambi serta Advocat Rita dan Nani
Pemusnahan barang bukti menggunakan mesin invinerator. Para pelaku juga dihadirkan dalam pemusnahan ini.**
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal