YTUBE
PetroChina Serahkan Empat Bantuan PPM Tahun 2022 di Tanjung Jabung Barat Polsek Tebing Tinggi Tangkap DPO Narkoba yang Sedang Tidur di Rumah Mertua PetroChina Serahkan Bantuan Bangunan Gedung Kantor Koramil 0419-05/Geragai PetroChina Serahkan Tujuh Bantuan Program Pengembangan Masyarakat di Tanjab Timur Selama Bulan Puasa, Jam Kerja ASN di Tanjab Barat Pulang Lebih Cepat

Home / Kota Jambi

Rabu, 13 Juli 2022 - 13:00 WIB

Dari 34 Paket Ganja Seberat 45 Kg Diamankan Polrest Jambi, 6 Paket Telah Terjual

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat Pres Rilis di Mapolresta Jambi, Rabu (13/7/22). FOTO : Noval/LT

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat Pres Rilis di Mapolresta Jambi, Rabu (13/7/22). FOTO : Noval/LT

JAMBI – Polresta Jambi menyampaikan Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap 2 pelaku bandar narkoba dan barang bukti seberat 45,715 kg daun Ganja.

Penangkapan pelaku beserta ganja tersebut pada Rabu (6/7/22) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Kaca Piring II Kel. Simpang IV Sipin Telanaipura Jambi.

Narkotika jensi Ganja itu dikemas dalam 43 paket dengan ukuran bervariasi. Namun sebelum tertangkap sekitar 6 paket telah terjual.

“Pelaku berjumlah 3 orang dan yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang, 1 orang lagi masih dalam proses pencarian (DPO),” ujar Kapolrest Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat pres rilis di Mapolresta Jambi, Rabu (13/7/22).

BACA JUGA :  Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok, Dinas Koperindag Tanjab Barat Operasi Pasar di Tengah Kota

Kapolresta menyampaikan dua pelaku berhasil ditangkap berinisial RH (30) warga Kelurahan Payo Lebar Jelutung Kota Jambi dan RPN (30) warga Lebak Bandung Jelutung Kota Jambi.

“Barang haram ganja tersebut dijemput oleh pelaku dari Madina Sumatera Utara menggunakan jalur darat,” kata Kapolresta.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jambi.

BACA JUGA :  Al Haris Resmikan Gedung BNN Provinsi Jambi

“Barang telah berhasil di edarkan sekitar 6 paket dan sisanya diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi,” ujarnya.

Kapolresta mengungkapkan, menurut keterangan pelaku perpaket ganja dibeli dari Mandailing sekitar 1.2 juta dan dijual di Jambi sekitar 2-3 juta , dan pelaku merupakan pengangguran dan menurut pelaku baru pertama kali melakukannya

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 5-20 tahun,” pungkas Kapolresta Jambi.(Dhea/Val)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Pemkot Jambi Dukung LPAI Gelar Festival Anak Cerdas September Mendatang

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Gabungan TNI-Polri di Makorem 042/Gapu 

Kota Jambi

Kapolresta dan Wali Kota Jambi Kunjungi Gerja Malam Misa Natal

Kota Jambi

Kasad Bangga Terbinanya Komunikasi dan Sinergitas Antar Stakeholder di Jambi

Kota Jambi

Kodim 0415/Jambi Turunkan Tim Garnisun

Kota Jambi

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Caba TNI AD TA 2021

Kota Jambi

Wali Kota Jambi Ingatkan Warga Berlebaran Tetap Patuhi Prokes

Kota Jambi

Pastikan Natal dan Tahun Baru Kondusif, Kapolda Jambi Sambangi Gereja HKBP