Dari Desa Siwarak, UMKM Binaan Pertamina Nanas-Qu Rangkul Ratusan Petani dan Menjaga Lingkungan, Lewat Pertapreneur Aggregator

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Desa Siwarak, UMKM Binaan Pertamina Nanas-Qu Rangkul Ratusan Petani. FOTO : WKI

Dari Desa Siwarak, UMKM Binaan Pertamina Nanas-Qu Rangkul Ratusan Petani. FOTO : WKI

PURBALINGGA – Usaha olahan pangan Nanas-Qu yang menjadi pemenang kedua Pertamina Pertapreneur Aggregator 2024 terus berkembang.

Nanas-Qu, produk dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) binaan PT Pertamina (Persero), yakni CV Siwarak Sejahtera Sentosa Food.

UMKM ini bahkan mampu memberdayakan hampir seribu petani nanas madu di Desa Siwarak, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, meningkatkan lapangan kerja lokal, hingga pengembangan ekonomi dan lingkungan dengan pemanfaatan limbah menjadi barang bermanfaat serta potensi pengembangan desa wisata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilik CV SSS Food, Ngudiono, bercerita, semula usahanya berkolaborasi dengan puluhan petani nanas madu. Belakangan, jumlah mitra petani terus bertambah.

Dampak positifnya, ketika harga anjlok akibat stok yang melimpah saat musim panen tiba, nanas madu milik para petani bisa diserap oleh CV SSS Food.

Menurut Ngudiono, perkembangan usahanya itu turut dipengaruhi program Pertapreneur Aggregator yang diadakan PT Pertamina (Persero). “Lewat Pertapreneur Aggregator, saya belajar cara membangun rantai pasokan yang adil untuk petani, mengelola produksi agar lebih efisien, dan meningkatkan penghasilan, bukan hanya untuk saya tapi juga petani,” katanya.

Berkat dorongan Pertapreneur Aggregator, kapasitas dan varian produk Nanas-Qu terus berkembang. Dari jus, dodol, manisan, selai, koktail nanas, dan asinan. CV SSS Food semula hanya bisa memproduksi 1.200-1.500 cup olahan nanas madu sehari, kini telah lebih dari 5.000 cup, terlebih dengan adanya bantuan alat hibah dari Pertamina.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Warna Komunika

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perluas Pasar Sawit di Pakistan, Dubes RI dan CPOPC Bangun Sinergi Strategis di Karachi
RI dan Pakistan Perkuat Kerja Sama Perdagangan: Rempah Nusantara Siap Dominasi Pasar Karachi
Disparpora dan HIPMI Tanjab Barat Sukses Gelar Uji Sertifikasi Barista Serta Talkshow Ekonomi Kreatif Beraroma Kopi
Wakil Bupati Katamso Luncurkan Bantuan Pangan Beras Bulog untuk Keluarga Penerima Manfaat
32 UMKM Binaan Pertamina Hadir di Inacraft Oktober 2025, Hari Pertama Langsung Bukukan Transaksi Rp1,2 Miliar
Dari Ribuan UMKM, 730 Peserta Terbaik Lolos Pertamina UMK Academy 2025 Skala Nasional
Pertamina Patra Niaga Gelar “MyPertamina Pasar Rakyat 2025”, Semarakkan HUT RI di Tangcity Mall
Patra Niaga Dukung UMKM Nasional Naik Kelas & Mendunia, Perkuat Ekonomi Daerah
Berita ini 30 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:04 WIB

Perluas Pasar Sawit di Pakistan, Dubes RI dan CPOPC Bangun Sinergi Strategis di Karachi

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:21 WIB

RI dan Pakistan Perkuat Kerja Sama Perdagangan: Rempah Nusantara Siap Dominasi Pasar Karachi

Jumat, 28 November 2025 - 11:05 WIB

Disparpora dan HIPMI Tanjab Barat Sukses Gelar Uji Sertifikasi Barista Serta Talkshow Ekonomi Kreatif Beraroma Kopi

Rabu, 5 November 2025 - 17:48 WIB

Wakil Bupati Katamso Luncurkan Bantuan Pangan Beras Bulog untuk Keluarga Penerima Manfaat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:05 WIB

32 UMKM Binaan Pertamina Hadir di Inacraft Oktober 2025, Hari Pertama Langsung Bukukan Transaksi Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru

Dilema Guru diantara Mendidik dan Intaian Jerat Hukum : FOTO Ilustrasi/AI

Pendidikan

Dilema Guru diantara Mendidik dan Intaian Jerat Hukum

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:52 WIB