Dengan Wajah Diperban Ketum KNPI Hadiri Sidang Ferdinand Hutahaean

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 23 Februari 2022 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum KNPI Haris Pratama saat menghadiri sidang kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean, Rabu (22/2). (Foto: Dok. Istimewa/cnn)

Ketua Umum KNPI Haris Pratama saat menghadiri sidang kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean, Rabu (22/2). (Foto: Dok. Istimewa/cnn)

JAKARTA – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPIHaris Pertama hadir dengan wajah babak belur tetaphadir sebagai saksi sidang kasus ujaran kebencian terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Haris Pertama merupakan pelapor Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri pada 5 Januari lalu sebagai tersangka ujaran kebencian atas cuitannya di media sosial Twitter.

“Ya harus [datang sebagai saksi], kalau kondisi yang penting saya sehat secara lahiriah ya. Saya masih sadar saya masih tahu siapa Ferdinand dan masih mengingat ya yang penting itu,” ujar Haris kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang hari ini Haris mengaku akan menerangkan konten SARA dalam cuitan Ferdinand yang dianggap dapat memprovokasi masyarakat di tingkat bawah.

“Apa yang ditulis Bung Ferdinand ini sangat mengandung SARA yang kental dan juga memprovokasi masyarakat di tingkat bawah,” kata dia.

Sidang pemeriksaan saksi hari ini akan dihadiri oleh dua orang dari KNPI selain Haris, yaitu Hamfry dan Sumardi.

Haris melaporkan Ferdinand setelah akun Twitternya @FerdinandHaean3 sempat melontarkan cuitan “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”. Namun, cuitan kontroversial itu telah dihapus di sosial media Twitternya.

Ferdinand mengklaim cuitan itu dibuat hasil pergumulan pribadinya yang tengah menderita penyakit menahun. Penyakit itu diklaim sangat mempengaruhi kesadarannya.

Proses hukum berjalan dengan cepat hingga naik ke level penyidikan. Dua hari setelah dilaporkan, Ferdinand diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/1). Dia lalu ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Sehari sebelum sidang Haris dikeroyok oleh orang tak dikenal di depan rumah makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/22).

Haris menerangkan bahwa pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 14.10 WIB saat dirinya baru saja turun dari kendaraan. [Lanjut Halaman Selanjutnya].

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas
Apresiasi bagi Industri: Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan Pendukung Sertifikasi MagangHub
Kemnaker Buka Setifikasi Ahli K3 Umum Gratis untuk 2.100 Peserta, Cek Syarat dan Link Daftarnya!
Komisi III DPR Keluarkan 5 Poin Rekomendasi dan Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
Kemlu RI Sebut Iran Beri Sinyal Positif Kapal Tanker Indonesia Bisa Lewat Selat Hormuz
KPK Tarik Balik Yaqut Cholil Qoumas ke Sel Tahanan Usai Banjir Kritik Publik!
Berita ini 439 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 13:03 WIB

KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan

Kamis, 9 April 2026 - 17:36 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I

Rabu, 8 April 2026 - 00:02 WIB

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 00:34 WIB

Apresiasi bagi Industri: Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan Pendukung Sertifikasi MagangHub

Minggu, 5 April 2026 - 23:35 WIB

Kemnaker Buka Setifikasi Ahli K3 Umum Gratis untuk 2.100 Peserta, Cek Syarat dan Link Daftarnya!

Berita Terbaru