Dengan Wajah Diperban Ketum KNPI Hadiri Sidang Ferdinand Hutahaean

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 23 Februari 2022 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum KNPI Haris Pratama saat menghadiri sidang kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean, Rabu (22/2). (Foto: Dok. Istimewa/cnn)

Ketua Umum KNPI Haris Pratama saat menghadiri sidang kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean, Rabu (22/2). (Foto: Dok. Istimewa/cnn)

JAKARTA – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPIHaris Pertama hadir dengan wajah babak belur tetaphadir sebagai saksi sidang kasus ujaran kebencian terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Haris Pertama merupakan pelapor Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri pada 5 Januari lalu sebagai tersangka ujaran kebencian atas cuitannya di media sosial Twitter.

“Ya harus [datang sebagai saksi], kalau kondisi yang penting saya sehat secara lahiriah ya. Saya masih sadar saya masih tahu siapa Ferdinand dan masih mengingat ya yang penting itu,” ujar Haris kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang hari ini Haris mengaku akan menerangkan konten SARA dalam cuitan Ferdinand yang dianggap dapat memprovokasi masyarakat di tingkat bawah.

“Apa yang ditulis Bung Ferdinand ini sangat mengandung SARA yang kental dan juga memprovokasi masyarakat di tingkat bawah,” kata dia.

Sidang pemeriksaan saksi hari ini akan dihadiri oleh dua orang dari KNPI selain Haris, yaitu Hamfry dan Sumardi.

Haris melaporkan Ferdinand setelah akun Twitternya @FerdinandHaean3 sempat melontarkan cuitan “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”. Namun, cuitan kontroversial itu telah dihapus di sosial media Twitternya.

Ferdinand mengklaim cuitan itu dibuat hasil pergumulan pribadinya yang tengah menderita penyakit menahun. Penyakit itu diklaim sangat mempengaruhi kesadarannya.

Proses hukum berjalan dengan cepat hingga naik ke level penyidikan. Dua hari setelah dilaporkan, Ferdinand diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/1). Dia lalu ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Sehari sebelum sidang Haris dikeroyok oleh orang tak dikenal di depan rumah makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/22).

Haris menerangkan bahwa pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 14.10 WIB saat dirinya baru saja turun dari kendaraan. [Lanjut Halaman Selanjutnya].

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terima Aspirasi KPBI, Kemnaker Siapkan Tindak Lanjut Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja
Hanya Beberapa Jam Setelah Pemberhentian Kepala BGN, Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung
Presiden Prabowo Subianto Ganti Total 3 Pimpinan Badan Gizi Nasional
Kemnaker Fasilitasi 15 Skema Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan MagangHub
Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026, MyPertamina Dorong Ekosistem Digital Energi Nasional
Kemnaker Raih Dua Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dari ANRI
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan
Berita ini 450 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:15 WIB

Terima Aspirasi KPBI, Kemnaker Siapkan Tindak Lanjut Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:12 WIB

Hanya Beberapa Jam Setelah Pemberhentian Kepala BGN, Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:49 WIB

Presiden Prabowo Subianto Ganti Total 3 Pimpinan Badan Gizi Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kemnaker Fasilitasi 15 Skema Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan MagangHub

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026, MyPertamina Dorong Ekosistem Digital Energi Nasional

Berita Terbaru

Provinsi Jambi

Pemprov Jambi: Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:44 WIB