YTUBE
Capaian PBB-P2 dan BPHTB Alami Peningkatan, Kepala Bapenda : Mudah-Mudahan 2023 Bisa 100 Persen Jam Kerja Bulan Puasa Singkat, Al Haris Harap Tak Kurangi Keinerja ASN dan Pelayanan Publik Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok, Dinas Koperindag Tanjab Barat Operasi Pasar di Tengah Kota Silaturahmi SMSI Provinsi Jambi dan Dirlantas Turut Bahas Angkutan Batu Bara Senkom Mitra Polri Merangin Kunjungi Kantor Pos Basarnas Bungo

Home / Nasional

Selasa, 7 Maret 2023 - 14:12 WIB

Dewan Pers Hanya Melindungi Karya Jurnalistik Berkualitas

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu

JAKARTADewan Pers akan memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menaati Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online (siber).

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/3/23).

Ninik mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki dua semangat. Pertama, mewujudkan kemerdekaan pers, dan kedua, membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik.

BACA JUGA :  Terkait Alat Berat di Badan Jalan Dua Jalur, Begini Kata Bupati Tanjab Barat

“SMSI sampai saat ini terus bekerja mewujudkan pers yang sehat. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan sejumlah lembaga seperti Forum Pemred, LBH Pers SMSI, Cyber Millennial dan rapat-rapat kerja nasional yang seluruhnya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, SMSI dan konstituen lainnya di Indonesia terus mendampingi Dewan Pers, sehingga lembaga tersebut mampu melahirkan peraturan yang berdasarkan harapan konstituen dan tidak bertentangan dengan peraturan.

BACA JUGA :  Ini Nama-Nama 37 Kades Terpilih Dilantik Bupati Batanghari

Demikian juga presiden, sebagai kepala pemerintahan terus mendorong lahirnya pers yang adil dalam sisi usaha dan pemberitaan.

“Presiden ingin kita punya kehidupan yang lebih adil antara platform dan perusahaan pers agar ekosistem pers kita menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draft Perpres (publisher right),” jelas peraih Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Nasional

Viral Mahasiswa Nusanipa Ikut Wisuda Daring di Atas Pohon Mangga

Nasional

Zumi Zola Dikabarkan Positif Covid-19

Nasional

Jika Digilir Marta, Maka Ini Sosok Ini Tepat Jabatan Panglima TNI

Nasional

Jadwal Pencairan THR Bagi PNS, TNI dan Polri Tahun 2022

Nasional

Seleksi Calon Taruna STP Di Rayon Daerah Tanjab Barat Berjalan Lancar

Berita

Berikut Peringatan BKN Agar Tak Gugur Tes SKD

Nasional

Lansia dengan Komorbid Mesti Bawa Surat Keterangan Layak Vaksin

Nasional

Panglima TNI Umumkan Seluruh Awak KRI Nanggala 402 Telah Gugur