Dibuka Penerimaan Calon Perwira Prajurit Karier TNI TA 2021

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 17 Januari 2021 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : TNI membuka Pendaftaran Perwira Prajurit Karier Khusus Tenaga Kesehatan 2021/Ist

FOTO : TNI membuka Pendaftaran Perwira Prajurit Karier Khusus Tenaga Kesehatan 2021/Ist

JAMBI – Melalui Siaran Pers Penrem 042/GAPU Nomor : SP-19/I/2021, tanggal 17 Januari 2021. Korem 042 Garuda Putih menyampaikan TNI membuka Pendaftaran Perwira Prajurit Karier Khusus Tenaga Kesehatan 2021. Informasi ini ditujukan untuk para tenaga kesehatan yang berminat untuk menjadi tenaga kesehatan di TNI.

Pendaftaran Online dibuka pada tanggal 12 Januari s/d 26 Februari 2021.

Pendaftaran Online melalui Polrat berikut : https://rekrutmen-tni.mil.id

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TNI melakukan penerimaan tenaga kesehatan untuk beberapa jurusan di bidang kesehatan untuk jenjang Sarjana (S1) / Sarjana Profesi (S1 Profesi), dan Diploma 3.

Bagi yang memenuhi kualifikasi diatas dan juga persyaratan lainnya yang akan dijelaskan nanti, silahkan daftarkan diri dengan mengikuti proses pendaftaran dan prosedur yang telah ditentukan.

Adapun untuk Persyaratan Umum. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS,Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba,Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm, Berumur setinggi-tingginya :

  1. Usia 26 tahun bagi yang berijazah D-3.
  2. Usia 30 tahun bagi yang berijazah S-1.
  3. Usia 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi.

Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi dengan Akreditasi ”A” :

  1. IPK 2,80 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
  2. IPK 2,70 bagi yang berijazah D-3.

Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi dengan Akreditasi “B” :

  1. IPK 3,00 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
  2. IPK 2,90 bagi yang berijazah D-3.

Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S.1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil Uji Kompetensinya (miminal Akreditasi Prodi “B”).

Bagi jurusan selain Kedokteran Umum/Gigi, telah lulus dan berijazah S-1 Profesi/S-1/D-3 dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan dengan melampirkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi (minimal Akreditasi Prodi “B”).

Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, untuk pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter Umum belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.

Membawa fotocopy sertifikat akreditasi program studi yang dikeluarkan oleh BAN-PT, Bersedia ditugaskan diseluruh wilayah NKRI, Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma, Membawa surat bebas Covid-19 dari Rumah Sakit, Menyertakan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD).

Untuk Panduan Pendaftaran. Calon mendaftar secara Online melalui internet dengan website : rekrutmen-tni.mil.id dan mengisi formulir pendaftaran.

Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukan cetakan formulir pendaftaran.

Informasi lebih lanjut untuk wilayah Jambi Ajenrem 042/Garuda Putih JL. Dr. Ak. Gani, No. 3, Pasar Jambi, Jambi.

Silahkan persiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti proses pendaftaran dan proses seleksi. Mudah-mudahan dengan persiapan yang maksimal akan memberikan hasil sesuai keinginan anda yang lulus dan diterima menjadi tenaga kesehatan TNI.

Untuk informasi lain yang di butuhkan silahkan kunjungi website resmi Rekrutmen TNI.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 1,050 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru