Diduga Lecehkan Mahasiswa Kedokteran, Pegawai RSRM Diamankan Polresta Jambi

- Redaksi

Sabtu, 31 Desember 2022 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro dan Unit PPA saat Menggelar pres rilis, Sabtu (31/11/22). FOTO : Dhea

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro dan Unit PPA saat Menggelar pres rilis, Sabtu (31/11/22). FOTO : Dhea

JAMBI – BP (49) salah seorang PNS di RSUD Raden Mataher (RSRM) resmi ditanghap dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Jambi atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap TF Mahasiswa Kedokteran Universitas Jambi pada 31 Oktober 2022 lalu.

Perbuatan pelecehan terhadap TF yang dilakukan BP dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.

BACA JUGA :  Grand Opening, Klinik Pratama 16 Medika Beri Promo Menarik dengan Layanan Prima dan Biaya Tindakan Rendah

Dari hasil laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penangkapan terhadap BP dikediamannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro dan Unit PPA menyebutkan peristia pelecehan dilaporkan terjadi di kamar Operasi UK 2 RSUD Raden Mataher Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Danrem 042/Gapu Minta Perusahaan Bersatu Mengatasi Karhutla di Jambi

“Saat ini pelaku BP (49) sudah kita amankan di Mapolresta Jambi tertanggal 27 Desember 2022 lalu,” ujar Kapolresta Jambi saat menggelar pres rilis, Sabtu (31/11/22).

Ditambahkan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa pelaku ini telah berkeluarga dan melakukan aksinya terhadap korban dikarenakan suka kepada korban, seketika ada kesempatan maka pelaku melakukan aksinya.

BACA JUGA :  Bingkai Karya Meluncurkan Program Baru "KATA KITA", Dipandu Oleh Tandem Terbaik Tanti dan Dewi

“Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 12 dan atau 6 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara, ” tutupnya.

Kronologis Kejadian

Lanjut Baca Halaman Berikutnya…………

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi
Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN
Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga
Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Berita ini 395 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Berita Terbaru