Diduga Lecehkan Mahasiswa Kedokteran, Pegawai RSRM Diamankan Polresta Jambi

- Redaksi

Sabtu, 31 Desember 2022 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro dan Unit PPA saat Menggelar pres rilis, Sabtu (31/11/22). FOTO : Dhea

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro dan Unit PPA saat Menggelar pres rilis, Sabtu (31/11/22). FOTO : Dhea

JAMBI – BP (49) salah seorang PNS di RSUD Raden Mataher (RSRM) resmi ditanghap dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Jambi atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap TF Mahasiswa Kedokteran Universitas Jambi pada 31 Oktober 2022 lalu.

Perbuatan pelecehan terhadap TF yang dilakukan BP dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.

BACA JUGA :  Satgas Kolakopsrem 172/PWY Berhasil Evakuasi Jenazah Suster Maelani dari Jurang 300 Meter

Dari hasil laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penangkapan terhadap BP dikediamannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro dan Unit PPA menyebutkan peristia pelecehan dilaporkan terjadi di kamar Operasi UK 2 RSUD Raden Mataher Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Rumah Kebangsaan untuk Jambi Aman dan Damai, Gubenur Apresiasi Dit Intelkam

“Saat ini pelaku BP (49) sudah kita amankan di Mapolresta Jambi tertanggal 27 Desember 2022 lalu,” ujar Kapolresta Jambi saat menggelar pres rilis, Sabtu (31/11/22).

Ditambahkan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa pelaku ini telah berkeluarga dan melakukan aksinya terhadap korban dikarenakan suka kepada korban, seketika ada kesempatan maka pelaku melakukan aksinya.

BACA JUGA :  Tutup Turnamen Volly Bhayangkari CUP Zona 2, Kapolda Jambi Serahkan Penghargaan kepada Tim Terbaik

“Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 12 dan atau 6 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara, ” tutupnya.

Kronologis Kejadian

Lanjut Baca Halaman Berikutnya…………

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi
Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT
Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga
Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung
Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran
Kenyamanan Atlet, Panitia Kejurprov Bulu Tangkis Intensif Koordinasi Dengan Kepolisian
Bupati Anwar Sadat Teken Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah
Berita ini 404 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:43 WIB

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi

Sabtu, 20 September 2025 - 22:32 WIB

Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan

Kamis, 18 September 2025 - 22:13 WIB

Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT

Kamis, 18 September 2025 - 15:17 WIB

Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Kamis, 18 September 2025 - 14:25 WIB

Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung

Berita Terbaru