Dilema Guru diantara Mendidik dan Intaian Jerat Hukum

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilema Guru diantara Mendidik dan Intaian Jerat Hukum : FOTO Ilustrasi/AI

Dilema Guru diantara Mendidik dan Intaian Jerat Hukum : FOTO Ilustrasi/AI

Judul ini sangat relevan menggambarkan kondisi dunia pendidikan di Jambi per Januari 2026. Penetapan tersangka terhadap Tri Wulansari, guru honorer di SMPN 28 Muaro Jambi, menjadi puncak gunung es dari krisis perlindungan profesi guru. 

Kasus ini berawal dari Tri Wulansari, yang ditetapkan sebagai tersangka imbas melakukan penertiban rutin terhadap kedisiplinan siswa. Ia menegur seorang siswa laki-laki kelas IX berinisial J karena memiliki rambut yang panjang/gondrong dan dinilai tidak rapi sesuai aturan sekolah.

Orang tua siswa tidak terima dengan tindakan tersebut. Mereka melaporkan Tri Wulansari ke pihak kepolisian (Polres Muaro Jambi) dengan tuduhan penganiayaan atau tindakan kekerasan terhadap anak. Orang tua merasa tindakan guru tersebut berlebihan dan melukai perasaan serta fisik anak mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun berstatus tersangka sejak Januari 2026, Tri Wulansari dilaporkan tidak ditahan namun wajib lapor.

Warning!

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi Pemerintah dan DPR untuk segera memperjelas RUU Perlindungan Guru, agar batasan antara “mendidik” dan “menganiaya” tidak terus-menerus menjadi abu-abu di mata hukum. “Apakah kedepan sekolah hanya kana jadi tempat belajar semata tanpa penanamain nilai disiplin, akhlak maupun budi pekerti!”

Kaburnya Batas Disiplin dan Kriminalitas
Dilema terbesar muncul karena tidak adanya parameter tunggal yang disepakati antara sekolah, orang tua, dan penegak hukum mengenai apa itu “tindakan mendidik”. Memotong rambut siswa yang melanggar aturan seringkali dianggap guru sebagai sanksi administratif-edukatif, namun di mata hukum (melalui UU Perlindungan Anak), hal itu bisa ditarik ke ranah kekerasan fisik atau psikis.

Hilangnya Wibawa Guru: Publik khawatir jika tindakan disiplin ringan seperti memotong rambut berujung pidana, guru-guru di masa depan akan memilih “masa bodoh” terhadap perilaku siswa (apatisme edukasi).

Perlindungan Profesi: Muncul tuntutan agar UU Perlindungan Anak tidak digunakan untuk mengkriminalisasi guru yang sedang menjalankan tugas kedisiplinan sesuai tata tertib sekolah.

Kaburnya Batas Disiplin dan Kriminalitas: Dilema terbesar muncul karena tidak adanya parameter tunggal yang disepakati antara sekolah, orang tua, dan penegak hukum mengenai apa itu “tindakan mendidik”. Memotong rambut siswa yang melanggar aturan seringkali dianggap guru sebagai sanksi administratif-edukatif, namun di mata hukum (melalui UU Perlindungan Anak), hal itu bisa ditarik ke ranah kekerasan fisik atau psikis.

Ancaman Apatisme Guru (Pedagogy of Fear)
Ketakutan akan jeratan hukum menciptakan fenomena “Guru Apatis”. Karena takut dilaporkan ke polisi, guru cenderung:
  • Membiarkan siswa yang melanggar aturan (pembiaran).
  • Hanya mengajar materi kurikulum tanpa menyentuh pembentukan karakter.
  • Kehilangan kedekatan emosional karena adanya tembok kecurigaan terhadap orang tua siswa.

Solusi:

Untuk mengatasi dilema ini di tahun 2026, diperlukan langkah konkret:

  • Optimalisasi Dewan Kehormatan Guru: Kasus disiplin harus diselesaikan di internal sekolah atau organisasi profesi sebelum masuk ke ranah kepolisian.
  • Restorative Justice sebagai Kewajiban: Penegak hukum harus memprioritaskan mediasi. Mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1554 K/Pid/2013, guru yang mendisiplinkan siswa dengan tujuan mendidik tidak boleh dipidana.
  • Pakta Integritas Orang Tua: Saat pendaftaran, orang tua harus menandatangani kesepahaman mengenai tata tertib dan konsekuensi disiplin di sekolah.

Kesimpulan:
Kasus di Muaro Jambi adalah pengingat bahwa jika hukum terus digunakan untuk mengintai ruang kelas tanpa kebijakan, maka kita sedang menghancurkan masa depan karakter anak bangsa demi ego legalistik semata. Terjadi benturan dua Undang-Undang yang Secara hukum, terjadi tumpang tindih: yaitu UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005: Menyatakan guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dan berhak memberikan sanksi kepada peserta didik sesuai kaidah pendidikan. Kemudian UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang kerap kali digunakan oleh pelapor sebagai “senjata” tanpa melihat latar belakang sosiologis atau niat (mens rea) dari sang guru untuk mendidik.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redkasi

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karpet Merah ASN Badan Gizi vs Jalan Terjal Guru PPPK: Saat Pengabdian Kalah oleh Program Baru
Alur Kasus Dugaan Korupsi DPRD Merangin: Dari Temuan BPK Hingga Geledah Jaksa Menuju Penetapan Tersangka
Masa Depan Mangrove Pangkal Babu: Antara Arahan Menteri, Potensi Investasi, dan Komitmen Daerah yang Diuji
Wabup Katamso: Lulusan Hukum Keluarga Islam IAI An-Nadwah Ujung Tombak Ketahanan Sosial Tanjab Barat
Wakapolres Tanjab Barat Pimpin Apel di SMA Negeri 1 untuk Cegah Perselisihan Guru dan Murid
Sengketa Batas Wilayah Tanjab Barat–Tanjab Timur Resmi Diserahkan ke TPBD Pusat
Gerakan Rakyat vs PSI Kejar Target, Gerindra Dikepung?
Estetika Kota atau Polusi Politik? Menggugat Standar Ganda Penertiban Spanduk
Berita ini 73 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:50 WIB

Karpet Merah ASN Badan Gizi vs Jalan Terjal Guru PPPK: Saat Pengabdian Kalah oleh Program Baru

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:26 WIB

Alur Kasus Dugaan Korupsi DPRD Merangin: Dari Temuan BPK Hingga Geledah Jaksa Menuju Penetapan Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:28 WIB

Masa Depan Mangrove Pangkal Babu: Antara Arahan Menteri, Potensi Investasi, dan Komitmen Daerah yang Diuji

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:59 WIB

Wabup Katamso: Lulusan Hukum Keluarga Islam IAI An-Nadwah Ujung Tombak Ketahanan Sosial Tanjab Barat

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:14 WIB

Wakapolres Tanjab Barat Pimpin Apel di SMA Negeri 1 untuk Cegah Perselisihan Guru dan Murid

Berita Terbaru