YTUBE
Danrem 042/Gapu Resmikan Kantor Koramil 419-05/Geragai Wajar Jalan Hancur, Uji Petik di Mulut Tambang Banyak Angkutan Batu Bara Lebihi Batas Tonase, Seharunya 8 Ton Wali Kota Jambi Keluarkan Surat Edaran Ramadhan 1444 H, Berikut Isinya Pererat Silaturahmi SMAN 1 Tanjab Barat Gelar Pelepasan Siswa Kelas XII Tahun Pelajaran 2022-2023 Jadwal Safari Ramadhan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Tahun 2023

Home / Kota Jambi

Minggu, 21 Agustus 2022 - 00:42 WIB

Dirreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Gudang Minyak Terbakar, 2 Diantaranya Pasangan Suami Istri

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory Saat Diwawancarai di Bandara Sultan Thaha Jambi, Sabtu malam (20/8/22). FOTO : Dhea

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory Saat Diwawancarai di Bandara Sultan Thaha Jambi, Sabtu malam (20/8/22). FOTO : Dhea

JAMBI – Keseriusan Kepolisian Daerah Jambi berhasil mengungkap insiden terbakarnya gudang minyak diduga ilegal yang diduga menimbun BBM di Lingkar Barat Kota Jambi beberapa waktu lalu.

Sebanyak 4 orang berhasil diamankan, 2 diantaranya merupakan pasangan suami istri sebagai Pemilik gudang terbakar.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa pengusutan kasus tersebut sesuai komitmen dari Pak Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo bahwa terkait insiden tersebut harus diusut tuntas.

“Kita telah tetapkan terlebih dahulu 2 tersangka yaitu EL yang merupakan istri dari Pandu yang merupakan pemilik gudang dan Sopirnya DP,” ujar Christian Tory di Bandara Sultan Thaha Jambi, Sabtu malam (20/8/22).

BACA JUGA :  Al Haris : LDII Mampu Memberikan Inovasi Untul Kemajuan Jambi

Kombes Pol Christian Tory mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan. Didapat lagi satu orang yang terlibat iniaial PG sebagai tersangka.

Dirreskrimsus selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku (Pandu) yang merupakan suami dari EL serta pemilik gudang minyak ilegal yang terbakar dan kabur ke Provinsi Sumatera Utara di Taban Jahe Kabupaten Tanah Karo.

“Total saat ini sudah 4 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam insiden terbakarnya gudang minyak ilegal tersebut yaitu Pandu dan EL (Istrinya) serta DP dan PG,” ujarnya.

BACA JUGA :  Danrem 042/Gapu Resmikan Kantor Koramil 419-05/Geragai

Tidak hanya itu saja, Dirreskrimsus Polda Jambi juga menegaskan bahwa akan terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam aktivitas gudang minyak ilegal yang terbakar pada Senin (15/8//22) itu.

“Dari pengakuan para pelaku gudang tersebut telah beroperasi selama 3 tahun dan akan kita dalami untuk omset gudang minyak ilegal tersebut,” pungkasnya. (Dhea)

Pemilik Gudang Inisial (P) saat Tiba di Bandara Bandara Sultan Thaha Jambi, Sabtu malam (20/8/22). FOTO : Dhea.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Wali Kota Jambi Ingatkan Warga Berlebaran Tetap Patuhi Prokes

Kota Jambi

Ditreskrimsus Polda Jambi Terima Penghargaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Covid-19

Lagi, 3 Warga Kota Jambi Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Kota Jambi

Tegas! Wali Kota Jambi Terbitkan Edaran Peniadaan Perayaan Malam Tahun Baru

Covid-19

Tinjau TPU Untuk Pasien Covid-19, Ucapan Wali Kota Jambi Ini Menyentuh Hati

Daerah

Kapolresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Shabu dan Ekstasi

Kota Jambi

Razia Besar-Besaran, Polresta Jambi Kerahkan Ratusan Personel ke Pulau Pandan

Kota Jambi

Kemas Faried Alfarelly ; Pemkot Jambi Harusnya Percepat Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif