Ditetapkan Tersangka, Oknum Dosen UNJA Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditahan di Polda Jambi

- Redaksi

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penahan Setelah Ditetapkan Tersangka. Dok. NET

Ilustrasi Penahan Setelah Ditetapkan Tersangka. Dok. NET

JAMBI – Setelah dilakukan pemeriksaan yang sebelumnya sebagai saksi penganiayaan terhadap Mahasiswa Disabilitas beberapa waktu lalu.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi akhirnya resmi menetapkan Dosen Universitas Jambi inisial DI sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/22) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, oknum Dosen UNJA kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita lakukan penahanan,” terang Andri Ananta.

Dijelaskan Kombes Pol Andri bahwa penahanan oknum Dosen tersebut berdasarkan Pasal 351 ayat 1 dan untuk mempermudah proses penyidikan maka dilakukan penahanan.

“Saat ini sudah kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan, ” lanjutnya.

Dirreskrimum Polda Jambi ini juga menambahkan penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang
Maling Motor, Unit Reskrim Polsek Merlung Kirim Residivis Pencuri Besi Ini Masuk Bui
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh
ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop
Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga
Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung
BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024
Berita ini 568 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:40 WIB

Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang

Senin, 25 Maret 2024 - 12:20 WIB

Maling Motor, Unit Reskrim Polsek Merlung Kirim Residivis Pencuri Besi Ini Masuk Bui

Senin, 18 Maret 2024 - 13:50 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Senin, 18 Maret 2024 - 02:22 WIB

BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:34 WIB

ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:26 WIB

Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:52 WIB

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:27 WIB

BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024

Berita Terbaru