YTUBE
Petugas Damkar Tanjab Barat Evakuasi Ular Sawah Panjang 5 Meter Lebih DPC Partai Demokrat Tanjab Barat Berikan Bantuan Kepada Lansia di Bulan Penuh Berkah Resmikan Pasar Bedug, Bupati Tanjab Barat Borong Takjil dari Pedagang Salat Tarawih Perdana, Dandim Tanjab: Ini Masjid Bersama Mari Perbanyak Ibadah Tanah Diserobot, Setelah Lapor ke Polres Batanghari, M Nur Rencana Lapor ke Polda Jambi

Home / Nasional

Rabu, 22 Februari 2023 - 00:03 WIB

Ditjenpas-UNODC Beri Penguatan Peningkatanan Layanan Kesehatan Warga Binaan

Sosialisasi Prioritas Penyelenggaran Layanan Kesehatan Pemasyarakatan kepada Petugas Pemasyarakatan Bagi 33 Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) se-Indonesia dan 40 UPT Pemasyarakatan Percontohan, di Bali, (21/02). FOTO : HUmas

Sosialisasi Prioritas Penyelenggaran Layanan Kesehatan Pemasyarakatan kepada Petugas Pemasyarakatan Bagi 33 Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) se-Indonesia dan 40 UPT Pemasyarakatan Percontohan, di Bali, (21/02). FOTO : HUmas

BALI – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama The United Nation Office on Drugs and Crime On Cooperation beri penguatan dan sosialisasi terhadap prioritas penyelenggaran layanan kesehatan Pemasyarakatan kepada Petugas Pemasyarakatan, khususnya bagi 33 Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) se-Indonesia dan 40 UPT Pemasyarakatan Percontohan, di Bali, (21/02/23).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 48 orang dari 3 lembaga yakni KemenkumHAM, Ditjenpas, dan UNODC adalah dalam rangka menyamakan persepsi di jajaran Ditjenpas dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selain itu, kerjasama antara Ditjenpas dan UNODC, adalah untuk merumuskan rencana tindak lanjut pertemuan sosialisasi dan penguatan komitmen prioritas penyelenggaraan layanan Kesehatan di Kanwil Kumham Tahun 2023.

BACA JUGA :  Salat Tarawih Perdana, Dandim Tanjab: Ini Masjid Bersama Mari Perbanyak Ibadah

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzar, dalam membuka acara secara langsung, menyampaikan kajian teknis terkait layanan Kesehatan sesuai dengan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Kemenkumham Tahun 2022-2024 melalui Keputusan Ditjenpas Nomor PAS-PR.01-10 Tahun 2021.

BACA JUGA :  PetroChina Serahkan Empat Bantuan PPM Tahun 2022 di Tanjung Jabung Barat

“Mohon Legalitas ini menjadi perhatian kita bersama, mohon dukungan Kantor Wilayah berkomunikasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi untuk mendukung, memudahkan, proses pengurusan ijin klinik oleh UPT Pemasyarakatan,” harap Elly.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Nasional

Ini Besaran Biaya Haji dan Petugas Haji per Embarkasi 2022

Nasional

Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Terkait Narkoba

Nasional

Panglima TNI Umumkan Seluruh Awak KRI Nanggala 402 Telah Gugur

Nasional

Jangan Asal Posting, Polisi Sudah Tangani 72 Kasus Terkait Postingan Hoaks Corona

Nasional

Menpan-RB Tjahjo Kumolo Tutup Usia

Nasional

Ketegangan di Laut China Selatan, Menhan Jangan Diam

Nasional

Buntut Kasus Brigadir J, 25 Personel Polri Dimutasi

Nasional

Pilkada 2020 Tetap Digelar agar Tak Ada Plt Kepala Daerah