DKPP Putuskan Ketua dan Anggota KPU RI Langgar Etik

- Redaksi

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Hasyim Asy’ari. FOTO : ISt/Net

Ketua KPU Hasyim Asy’ari. FOTO : ISt/Net

JAKARTADewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

“Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan,” kata Wiarsa.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : kompas.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi selidiki dugaan penggelapan Dana Fasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat Desa Badang
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Begini Harapan Dandim 0419/Tanjab
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series Per 1 Oktober 2024
UMKM Pertamina Raup Omzet 1 Milyar Rupiah di Pertamina Grand Prix of Indonesia
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pj Wali Kota Jambi : Untuk Terus Menjaga dan Mengamalkan Pancasila
Kalapas Kuala Tungkal Bahagia, Seorang Warga Binaannya Bersyahadat
Pjs Bupati Tanjabbar : Konferwil V Gerakan Pemuda Ansor momen penting kelanjutan pergerakan kepemudaan
Sekda : Momen HUT TNI ke 79 pengingat peran penting TNI jaga kedaulatan Negara
Berita ini 131 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:56 WIB

Polisi selidiki dugaan penggelapan Dana Fasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat Desa Badang

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Begini Harapan Dandim 0419/Tanjab

Rabu, 2 Oktober 2024 - 00:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series Per 1 Oktober 2024

Rabu, 2 Oktober 2024 - 00:02 WIB

UMKM Pertamina Raup Omzet 1 Milyar Rupiah di Pertamina Grand Prix of Indonesia

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:48 WIB

Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pj Wali Kota Jambi : Untuk Terus Menjaga dan Mengamalkan Pancasila

Berita Terbaru

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi saat menggelar konferensi pers didampingi Kasi Humas Ipda Dedi dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Jum’at (04/10/24). FOTO : VIRYZHA

Kriminal

Polsek Jambi Timur Amankan Tiga Karyawan PT KTN dan Penadah

Jumat, 4 Okt 2024 - 16:36 WIB

Pjs Bupati Tanjab Barat dr H Mhd Fery Kusnadi koordinasikan persiapan rakor kelembagaan

Advetorial

Pjs Bupati Tanjabbar koordinasikan persiapan Rakor kelembagaan

Jumat, 4 Okt 2024 - 11:53 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak. FOTO : VIRYZHA

Kota Jambi

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak

Jumat, 4 Okt 2024 - 09:54 WIB